Kebun Sawit PTPN V Di Desa Batu Gajah Berada Kawasan Hutan Konservasi Menjadi Polemik 

DERAKPOST.COM – Diketahui, Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir ini sudah resmi hal menggabungkan 13 perusahaan itu dibawah holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjadi dua subholding, yakni PalmCo dan SupportingCo.

PalmCo dibentuk melalui penggabungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, VI dan XIII ke dalam PTPN IV sebagai entitas bertahan dan pemisahan yang tidak murni PTPN III (Persero) ke dalam PTPN IV. Sementara, pembentukan SupportingCo ditempuh melalui penggabungan PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV ke dalam PTPN I.

Polemik masyarakat di lahan perkebunan sawit milik PT.PN V yang berada didalam kawasan hutan konsensi HPHTI milik PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Desa Batu Gajah, Tapung, Kabupaten Kampar, masih terus terjadi. Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi ninikmamak di wilayah tersebut.

Dikutip dari riaulapor. Polemik tersebut terjadi melibatkan pihak pengaman dari PT.PN V, Warga dan Pihak Datuk Baidarus diareal lahan yang disebutkan milik perusahaan plat merah tersebut, Jumat (11/10/2024). Perlu diketahui, areal itu ada  di Desa Batu Gajah, Tapung, Kampar berada dikawasan Hutan Konservasi.

Dalam rekaman video yang diterima redaksi kami, terlihat kedatangan Datuk Baidarus kelokasi untuk mengetahui batas perkebunan yang dikelola oleh masyarakat dan legalitas lahan kebun kelapa sawit pihak PT.PN V yang berada di desa batu gajah diatas HPHTI PT. PSPI.

Dalam rekaman video juga terlihat seorang oknum berseragam TNI yang mengaku sebagai pengaman dari perusahaan PTPN menjelaskan status areal perkebunan yang dijaganya, yang disebut seluas 188 Hektar.

Dikonfirmasi terpisah, Datuk Amir yang dikenal sebagai Datuk pemangku ulayat mengatakan bahwa kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang saat ini dikuasai oleh PT.PN V sebaiknya dinikmati oleh anak kemenakan dan masyarakat adat setempat.

“Kita mau PT.PN V melepas perkebunan sawit seluas 188 Hektar itu untuk dimanfaatkan dan di kuasai oleh anak kemenakan masyarakat adat setempat untuk dikembalikan ke fungsi aslinya,” Kata Datuk Amir, yang akrab dipanggil Datuk Panglimo Domo.

Sebelumnya dikonfirmasi, Tim Legal PT.PN V, Edo terkait lahan 188 Hektar yang disebut milik PTPN V di desa batu gajah tersebut mengatakan bahwa areal lahan tersebut tidak diurus dan dirawat lagi oleh pihak PTPN V. Katanya, kebun didaerah yang berada di daerah konservasi PT. PSPI tidak ada perawatan dan pemupukan lagi. (Dairul)

batudesaPTPNSawit
Comments (0)
Add Comment