Kawal Sidang Pembatalan RUPTL, Ketua Umum SP PLN: Pemerintah Harus Prioritaskan Kemandirian Energi

DERAKPOST.COM – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) terus menunjukkan akan hal komitmenya mengawal kebijakan strategis nasional di sektor ketenagalistrikan. Hal itu terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Seperti disampaikan Ketua Umum SP PLN, M Abrar Ali kepada wartawan. Di dalam hal ini, ia menegaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan RUPTL 2025–2034, harus ada berlandas amanat konstitusi, serta prinsip kemandirian energi nasional, sebagaimana hal diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, serta sejalan pada Asta Cita Presiden Prabowo menekankan kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan sumber daya energi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Gugatan Pembatalan RUPTL 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Senin, 8 September 2025, yang beragendakan pemeriksaan persiapan terkait surat kuasa dari kedua belah pihak yakni dari SP PLN sebagai penggugat, serta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak tergugat.

Sidang ini dihadiri langsung Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, didampingi Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., serta sejumlah anggota SP PLN. Gugatan merupa tindak lanjut dari pendaftaran perkara Nomor 315/G/PTUN.JKT/2025, yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034.

Dalam sidang itu, PTUN Jakarta juga mengundang pihak PT PLN (Persero) atas permintaan dari Kementerian ESDM. Pihak PLN yang hadir melalui perwakilan dari divisi legal masih menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu keterlibatannya sebagai pihak dalam perkara ini. Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda finalisasi perbaikan kuasa hukum dari para pihak, sekaligus menunggu sikap resmi dari PT PLN (Persero).

Abrar Ali, yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggungjawab moral dan konstitusional SP PLN dalam menjaga kedaulatan sektor kelistrikan nasional.

“Pengajuan gugatan bukan semata-mata perbedaan pandangan, tetapi bentuk tanggungjawab kami untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menegaskan bahwa pengelolaan energi dan kelistrikan harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, gugatan ini juga menjadi upaya memastikan agar dokumen RUPTL tidak menyimpang semangat konstitusi serta arah kebijakan energi nasional yang berdaulat dan mandiri. Sebutnya, RUPTL adalah dokumen strategis menentukan arah ketenagalistrikan nasional selama satu dekade kedepan. Karena itu, isinya harus berpihak pada kemandirian energi, penggunaan sumber daya domestik, dan penguatan PLN sebagai BUMN strategis. (Rilis)

EnergipembatalanPLNsidanguptl
Comments (0)
Add Comment