Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Masih Ada 37 Orang yang Tak Peduli Mengembalikan

DERAKPOST.COM – Hingga saat ini, Polda Riau sudah menerima pengembalian uang atau dana sebesar Rp18,8 miliar. Yakni, itu dari 242 orang pegawai di lingkung DPRD Riau sebagai penerima SPPD Fiktif Tahun 2020.

Hal itu, disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat dikonfirmasi wartawan. Namun sebut dia, bahwa dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembaliannya.  Sementara, sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar,” kata Ade Kuncoro. Namun, angka tersebut katanya, juga masih jauh dari total dugaan kerugian negara diperkirakan itu mencapai Rp162 miliar. Juga masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP Riau ini, yang untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini.

Dikatakan dia, dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau itu hingga disaat ini berkembang. Hingga saat ini, sebanyak 242 pegawai. Yakni termasuk ASN, tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah kembalikan dana diduga hasil korupsi kepada penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Kesempatan itu, Kombes Ade menegaskan bahwa masih ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, dan sementara 37 pegawai lainnya itu sama sekali belum ada  mengembalikan dana dengan alasan telah  habis digunakan. “Kami sudah mengimbau seluruh penerima itu segera kembalikanya kepada penyidik. Jika tidak, itu kami akan mempertimbangkan penetapan tersangka,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya saat itu bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Adi, disaat melakukan hal pertemuan dengan para pegawai, Jumat (17/1/2025) lalu. Kesempatan itu, dia juga mengatakan,
sebagai bagian upaya pemulihan kerugian negara, penyidik ini telah menyita berbagai aset diduga berasal dari hasil korupsi. (Rezha)

DPRDfiktifRiausppd
Comments (0)
Add Comment