Kasus Sengketa Kebun Sawit PT KD Vs PT DSI di Dayun Siak, LSM Perisai Segera Laporkan Hakim PN

 

DERAKPOST.COM – Fakta terbaru, bahwa perusahaan pemenang gugatan di perkara perdata antara PT Duta Swakarya Indah (PT SDI) melawan PT Karya Dayun (PT KD) yang berujung dilakukan constatering dan eksekusi pada tanggal 12 Desember 2022, atas perkara nomor : 04/Pdt-Eks-Pts/PN.Siak tanggal 10 Mei 2017 dengan dasar Putusan Peninjauan Kembali MA RI nomor: 158 PK/PDT/2015 tanggal 30 Juli 2015 Jo Putusan Kasasi MA RI Nomor : 2848 K/PDT/2013 tanggal 19 Maret 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 59/PDT/2013/PTR tanggal 3 Juni 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 07/Pdt.G/2012/PN.Siak tanggal 17 Januari 2013.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP LSM Perisai Sunardi kepada wartawan. Disebut dia, ternyata PT DSI selain tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), perizinan yang lain seperti Izin Lokasi yang diterbitkan leh Bupati Siak nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 23 Desember 2006 yang digunakan semasa gugatan berlangsung telah habis masa berlakunya alias  telah berakhir.

Dengan temuan tersebut diduga hakim yang memenangkan perkara PT DSI telah diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen berupa merubah isi Putusan seolah-olah PT DSI adalah perusahaan legal, padahal berdasarkan temuan dan fakta ternyata PT DSI adalah diduga perusahaan ilegal yang menjalankan usaha Perkebunan di Kabupaten Siak Riau dan bertentangan dengan Undang-Undang.

Dikatakan oleh Sunardi, bahwa berdasar dari Pendapat Ahli Pidana Independen DR Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA, bahwa kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh pihak PT DSI terindikasi sangat merugikan negara. Parahnya lagi, Majelis Hakim PN Siak memenangkanya PT DSI tersebut.

“Berdasarkan temuan tersebut, Kami dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara melalui LSM Perisai menilai bahwa perbuatan PN Siak dan Hakim yang memenangkan Perkara tersebut layak untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang, dan dalam waktu dekat ini Kami dari LSM Perisai segera berkoordinasi untuk menyusun laporan pengaduan,” kata Sunardi dalam keterangan rilisnya.

Selain sebut dia, bahwasa atas kejadian
mengakibatkan tertindasnya akan hak-hak masyarakat pemilik tanah/kebun di daerah itu. Diantaranya kelompok tanah yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM), kelompok Pemilik SKT dan SKGR di beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura..

“Kami LSM Perisai yang dipercayakan masyarakat di tiga Kecamatan tersebut mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mengambil hasil produksi sawit dan bukan tanaman PT DSI dan di areal kepemilikan orang lain dengan dalih Perintah dari PT DSI pasca pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi untuk segera meninggalkan lokasi kebun milik masyarakat,” katanya.

Terkait hal ini, Sunardi meminta kepada Pihak Kepolisian Resort Siak untuk dapat bertindak tegas dalam menangani perkara yang telah dilaporkan oleh H Dasrin, mengingat bukti-bukti yang dilaporkan telah cukup. Dalam hal ini, LSM Perisai menunggu penanganan dan tindakan Penyidik di Polres Siak. (Dairul)

dsiHakimperisaiSawit
Comments (0)
Add Comment