DERAKPOST.COM – Masih ingat akan hal kasus perundungan di SD 108 Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Ada kejadian membuka mata publik, tentang lemahnya pengawasan serta pembinaan di lingkung sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Kejadian yang viral itu diberbagai platform media sosial, tentu memantik keprihatinan luas para pihak. Termasuk dari Pemerhati Sosial Kota Pekanbaru Rahmat Handayani. Dengan tegas mendesak Disdik Pekanbaru untuk bisa mengambil langkah konkret dan tegas, supaya kedepanya itu tidak terulang kasus memilukan dunia pendidikan.
Rahmat menegaskan, kalau kasus tersebut tidak boleh yang dianggap sebagai insiden biasa, mengingat korban disebutkan sudah pernah informasi mengalami perundungan sebelumnya. Namun, pihak sekolah dinilai hanya menyelesaikan persoalan ini secara damai tanpa tindak lanjut pembinaan.
“Kalau saya baca dari berbagai lampiranya berita. Dan narasumber, bahwa korban ini sebelumnya sudah ada pernah dirundung. Sayangnya kasus tersebut selesai dengan perdamaian, tanpa ada halnya penguatan pembinaan dari pihak sekolah. Terlebih ini dari pihak Disdik Pekanbaru,” katanya.
Dikesempatan itu, Rahmat juga menyoroti akan hal lemahnya fungsi Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Kepala Sekolah, dalam langkah melakukan pencegahan dan serta penanganan. Dia menilai, bahwa selain dari Disdik, tentu kedua unsur penting ini tidak menunjukanya inisiatif membuat program pembinaan yang berkelanjutan.
“Seharusnya guru BK menjalankan fungsi bimbingan dengan baik. Tapi saya melihat tidak ada upaya konkret ataupun kegiatan khusus yang dibuat untuk bisa mencegah terulangnya perundungan. Maka ini sangat disayangkan,” tegasnya. Harusnya, langkah pencegahan, sebutnya, tiap mata pelajaran berikan itu edukasi singkat tentang penting saling menghargai dan bahaya bullying.
Rahmat meminta Disdik Pekanbaru untuk turun tangan lebih serius dan memberikan sanksi terhadap sekolah tidak menjalankan fungsi pembinaan secara optimal. Bahkan ia menyarankan agar Kepala Sekolah yang tidak mampu didalam menjalankan tugas pembinaan dicopot dari jabatannya. Maka, jika Kepala Sekolah tak mampu mengelola pembinaan, harusnya Disdik bersikap. (Dairul)