Kasus Menjerat Gubernur Nonaktif Abdul Wahid, KPK Panggil Anggota DPRD Riau dan Pejabat DLHK serta Iwan

DERAKPOST.COM – Menindaklanjuti dalam halnya perkara hukum, menjerat Gubernur Riau (Gubri) Nonaktif Abdul Wahid, saat ini KPK memanggil sejumlah pihak untuk bisa dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ya. Saat ini, untuk bisa mendalami terkait pemerasan, dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Riau, yakni menjerat Gubri Nonaktif Abdul Wahid. Ada sejumlahan pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni sebagai saksi,” ungkap Budi Prasetyo.

Juru Bicara (Jubir) ini mengatakan, bahwa dipanggil itu adalah anggota DPRD Provinsi Riau Suyadi. Dimana sambungnya, anggota DPRD Riau yang dipanggil itu sebagai saksi dugaanya tindak pidana korupsi di lingkung Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

“Dimana saksi anggota DPRD Provinsi Riau Suyadi. Pemanggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Menindaklanjuti hal kasus menjerat Gubri Nonaktif. Dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” jelasnya Budi.

Kesempatan itu, Budi mengatakan, selain memanggil Anggota DPRD Riau Suyadi ini, pihak KPK ini juga memanggil saksi lainya turut ada serta diperiksa Matnuril merupa Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau.

Selain itu sambung Budi, ada turut diminta keterangan adalah Plt Kadis LHK Provinsi Riau Embiyarman, serta satu orang pihak swasta bernama Iwan Pansa. “Mereka itu dipemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Gubri Nonaktif Abdul Wahid,” katanya.

Sebagaimana diketahui. Kasus yang telah menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee terhadap bawahan di UPT yang ada dibawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 dialokasi UPT Jalan/Jembatan.

Dimana hal ini terindikasi ada penambahan anggaran 2025, yaitu dialokasi UPT Jalan/Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau, dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Hal itu, ada penambahan anggaranya sebesar Rp 161 miliaran.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Hal itu diketahui, bahwasa setidaknya ada tiga kali setoran fee. Yakni Juni, Agustus, serta November 2025.

KPK menduga, uang akan digunakan Abdul Wahid melakukan lawatanya ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam yang juga selaku Tenaga Ahli, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan tersebut sebagai tersangka. (Rezha)

GubernurKPKnonaktifPejabatRiau
Comments (0)
Add Comment