PEKANBARU, Derakpost.com- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, masih
disorot penggiat LSM antikorupsi dan media pers. Kalau sebelumnya terkuak dugaan korupsi terhadap dana kegiatan pengadaan kendaraan dinas itu sebesar Rp13.040.400.000,00 (Rp13 miliar) yang diyakini tidak benar, ditahun 2019 silam.
Kali ini, terkait pula masalah dugaannya korupsi terhadap biaya perjalanan dinas ditahun 2020 lalu, yakni terdata sebesar Rp9.887.638.550 (Rp9,8 miliar) dan ada dana kegiatan rutin lainnya.
Menurut data informasi yang diterima media, menyebutkan dimana diketahui dalam satu tahun anggaran biaya perjalanan pada tahun 2020 sebesar Rp9,8 miliar lebih itu dicurigai. Hal ini dikarenakan terdapat adanya dugaan kejanggalan dan ketimpangan dalam penggunaan dana anggaran perjalanan dinas yang terbilang fantastis pada BPKAD Kabupaten Bengkalis ditengah kesibukkan pemerintah memberlakukan lockdown regional di daerah atas lonjakan kasus Covid-19 alias Corona pada tahun 2020 lalu.
“Begini bang, anggaran dana sebesar Rp9,8 miliar hanya untuk perjalanan dinas pada tahun 2020 lalu itu dirasa cukup janggal dan penuh rekayasa laporan pertanggunjawabannya. Sebab pada tahun 2020 lalu itu, pejabat negara baik pusat dan daerah dilarang berpergian ke dalam daerahnya dan luar daerah karena ada aturan lockdown akibat lonjakan kasus virus corona yang semakin melanda negara-negara lain termasuk Indonesia” jelas MS sumber media baru-baru ini.
Dilansir dari harianbrantas. Menurutnya, jika ditahun 2020 lalu, orang berpergian beribadah pun dibatasi termasuk hadiri undangan penting lainya seperti acara pernikahan, ulang tahun dan lain sebagainya.
“Ini para pejabat Bengkalis yang di BPKAD seenak mereka mengeluarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp9.887.638.550 atau Rp9,8 miliar yang diduga terjadi penyimpangan dengan modus rekayasa laporan pertanggungjawaban” kata MS
Diberitakan sebelumnya, pewarta media telah mengirim pesan kepada Sekretaris Daerah H. Bustami HY Kabupaten Bengkalis terkait sejumlah temuan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu tersebut, namun pesan yang diterima atasan langsung PPID itu sampai berita ini tayang belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Aulia, S.Pi, MT selaku Kepala BPKAD dalam in casus kepada utusan tim media ini menerangkan, jika kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPKAD pada tahun 2019 dan 2020 tidak diketahui, karena dia (Aulia) saat dugaan penyimpangan terhadap anggaran rutin itu terjadi, dalam keadaan sakit dan mengaku sedang berada di wilayah Sumatera Utara.
“Mengenai pelaksanaan kegiatan di BPKAD yang sifatnya dana rutin itu pada tahun 2019 dan 2020, semuanya dilaksanakan oleh Kabid Perbendaharaan, sebab Saya dari tahun 2019 sampai 2020 itu sedang berada diluar kota di wilayah Sumatra Utara berobat. Sampai sekarang ini, Saya masih sakit dan belum bisa rutin bekerja masuk kantor seperti yang dulu. Makanya ketika masalah ini mencuat, dan minggu kemaren Saya dikabari oleh Yuni, Saya jadi bingung karena yang mengelola kegiatan di BPKAD itu selama ini, beliau selaku kepala bidang perbendaharaan kami,” jelas Aulia
Diterangkan Aulia, “Seluruh kegiatan yang kami laksanakan di BPKAD, semua seizinnya dari Sekda pak Bustami. Jadi kalau temuan (Penyimpangan) itu dilaporkan, pak Sekda dan ibu Kabag sama-sama terlibat dan bertanggungjawab,” ucapnya kepada perwakilan awak media di Bengkalis.
Kemudian dirinya menambahkan, “Saya berharap teman-teman Wartawan dan LSM, masalah di BPKAD tahun 2019 dan 2020 itu jangan diberitakan atau dilaporkan kemana-mana. Nanti kami diskusi dulu oleh Ibu Yuni, kebetulan beliau sekarang dinas luar di Bukit Tinggi” pungkas Aulia
Sementara Yuni Harmonisari selaku mantan Kepala Perbendaharaan pada BPKAD saat via selulernya dihubungi beberapa hari lalu, tak diangkat. Namun via Whatss App menjawab Wartawan, “maaf pak sy di jalan ke pku ada rapat sama komisi 3, tulisnya, Jum,at (04/03/2022). **Tim