Kasus Dugaan Ijazah Ketua DPRD Siak Resmi Dilapor Forum Transparansi 08 Astacita ke Bareskrim Mabes Polri

DERAKPOST.COM – Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan ini memasuki babak baru. Pasalnya, saat ini dinilai jalan ditempat dan tanpa kejelasan selama satu tahun penuh sepanjang 2025, Forum Transparansi 08 Astacita, akhirnya ini mengambil langkah tegas melaporkan penyidik Polda Riau ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan dilayang langsung Ketua Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal. Hal itu, karena menilai ketidakprofesionalan dan juga pembiaran (undue delay) dalam penanganan perkara yang seharusnya ini menjadi atensi publik tersebut. “Kami ini,  melihat ada keanehan sangat mencolok. Sejak bukti baru (novum) diserahkan LSM Perkara pada November 2024, Polda Riau seolah membisu,” katanya Rifky.

Sambung dia, dengan tidak adanya gelar perkara, tak ada penetapanya tersangka, dan tak ada SP2HP yang jelas. Kasus ini seperti ‘mati suri’ di meja penyidik. Hal ini katanya, novum diajukan akhir pada tahun lalu bukan bukti sembarangan. Bukti yang  diklaim itu memuat surat keterangan dari pihak otoritas pendidikan (Kopertis/Dikti) menyatakan bahwa status ketidakaktifan kampus itu sejak ditahun 2015.

“Diketahui, novum ada diajukan akhir pada tahun lalu bukan bukti sembarangan. Bukti yang memuat surat keterangan dari pihak Kopertis/Dikti, menyatakan bahwa status ketidakaktifan kampus itu sejak ditahun 2015. Tetapi anehnya, Indra tetap mulus dunia politik,” katanya. Sekedar informasi, ujarmya, kasus ini sebelumnya dihentikan pada tahun 2021, tetapi disaat ini kembali mencuat setelah muncul bukti baru paska pelantikan DPRD Siak priode 2024 – 2029.

Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Forum Transparansi 08 Astacita membawa tiga hal tuntutan utama. Pertama, meminta Mabes Polri mengambil alih (take over) penanganan kasus ini dari Polda Riau demi objektivitas. Kedua, mendesak dilakukanya Gelar Perkara Khusus yang transparan. Ketiga, meminta Divisi Propam dan Wassidik untuk mengaudit kinerja penyidik Polda Riau terkait kemacetan kasus ini.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami menduga ada keengganan psikologis atau intervensi karena Terlapor adalah pejabat publik. Oleh karena itu, kami minta Bareskrim turun tangan. Ini ujian bagi slogan PRESISI Polri di era pemerintahan baru,” tambah Rifky dengan nada tajam.

Forum Transparansi 08 Astacita memberikan tenggat waktu bagi Bareskrim Polri untuk merespons laporan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada atensi, Rifky menegaskan pihaknya siap membawa isu ini ke Kompolnas hingga Ombudsman RI demi tegaknya kepastian hukum di Bumi Lancang Kuning.

“Kami tidak ada urusan dengan politik praktis. Tidak ada kepentingan apapun, Fokus kami murni pada penegakan hukum. Jika ijazah itu sah, umumkan. Jika palsu, tangkap. Jangan digantung selama setahun tanpa kepastian yang justru merusak citra kepolisian,” tutup Rifky.  (Dairul)

DPRDIjazahmabesPolrisiak
Comments (0)
Add Comment