Kasus Dugaan Asusila Guru PPPK Ditangan DPRD Kampar, Ini Dijelaskan Plt Kadisdikpora Helmi

DERAKPOST.COM – Terkait ada dugaanya asusila dilakukan oleh oknum Guru PPPK di Desa Mentulik ini sudah ditangani DPRD Kampar. Dengan dilakukannya rapat, Senin (9/2/2026) dihadiri sejumlah pihak dengan termasuk Disdikpora Kampar.

Dalam hal ini, Disdikpora Kampar angkat bicara mengenai dugaanya kasus asusila yang telah menyeret seorang oknum guru berstatus PPPK berinisial M. Seperti yang diungkap langsung Plt Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, saat usai menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kampar  Senin (9/2/2026).

Helmi menjelaskan bahwa, dalam.laporan tersebut dilayangkan seorang perempuan berinisial IP. Berdasarkan hasil himpunan data sementara, peristiwa dipermasalah terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023.

Namun, dalam ini Helmi menekankan ada kendala administratif yang terkait status kepegawaian terlapor disaat peristiwa itu terjadi. “Kejadiannya tahun 2021 sampai 2023, sementara saudara M ini baru resmi jadi pegawai PPPK itu pada Oktober 2025,” kata Helmi.

Dikatakan dia, kondisi ini membuat dinas menghadapi hal dilema dalam pemberian sanksi disiplin. Dikarena menurut Helmi, yaitu secara hukum perundang-undangan, aturan disiplin ASN tidak bisa berlaku surut (non-retroaktif).

Upaya koordinasi dan mediasi, sebutnya dilakukan meski terkendala status waktu kejadian, Disdikpora ini tidak tinggal diam. Helmi menegaskan, bahwasa akan segera melakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk hal mencari payung hukum yang tepat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kampar, Inspektorat, dan BKPSDM untuk dapat juga menyelesaikan permasalahan antara M dan IP. Kami harus hati-hati agar keputusan tidak bias karena kedua belah pihak memiliki pembelaan masing-masing,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut terungkap pula yaitu bahwa antara pelapor dan terlapor diduga masih ada memiliki ikatan kekeluargaan. Mengingat kompleksitas masalah yang bersifat personal namun berdampak pada institusi, Disdikpora mendorong adanya upaya perdamaian.

“Kami mendorong untuk mediasi kembali. Apalagi informasinya mereka masih ada hubungan keluarga. Sebelumnya itu juga sempat ada upaya perdamaian di Polda,” terangnya. Helmi mengatakan dalam RDP tadi tak membahas dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Tapi sambungnya para pihak menceritakan hubungan mereka, dan mereka pun saling bantah. Terkait tuntutan oleh pelapor agar terlapor segera diberhentikan, Disdikpora menyatakan hal itu belum bisa mengambil keputusan tersebut secara sepihak. Sebab butuh petunjuk hukum. (Hafizh)

asusilaDisdikporaGuruKamparpppk
Comments (0)
Add Comment