Kasatpol PP Pekanbaru Persilakan PT Sanel Tempuh Jalur Hukum

DERAKPOST.COM – Diketahui, baru-baru ini Kantor PT Mega Sanel Lestari yang berada Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh disegel Pemko Pekanbaru. Artinya, dalam hal ini Perusahaan tour and travel tak ada beraktifitas seperti biasanya.

Sengketa antara PT Sanel tersebut dengan Pemerintah Kota Pekanbaru itu, memanas. Perusahaan tour and travel yang berkantor di Jalan Teuku Umar itu, menyatakan akan  menempuh jalur hukum atas penyegelanya kantor yang dilakukan Satpol PP pada hari  Rabu, 14 Mei 2025.

Langkah hukum tersebut diambil setelah perusahaan merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil terkait tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah kota.

Menanggapi ini, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan upaya hukum yang akan ditempuh oleh PT Mega Sanel Lestari.

“Silakan saja kalau memang ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum. Itu memang hak mereka. Kami siap menghadapi jika dilaporkan balik,” ujar Zulfahmi, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Zulfahmi, hingga saat ini pihaknya belum melakukan konsultasi dengan bagian hukum Pemko Pekanbaru karena masih menunggu langkah resmi dari perusahaan.

Ia menegaskan, penyegelan dilakukan bukan tanpa alasan. PT Sanel disebut tidak kooperatif dan justru menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami sudah minta mereka untuk datang dan klarifikasi ke OPD terkait. Tapi jika tidak diindahkan, berarti mereka tidak kooperatif. Di Pekanbaru, tidak bisa semaunya sendiri, semua ada aturan,” tegasnya.

Zulfahmi juga membeberkan bahwa perusahaan telah tiga kali mangkir dari pemanggilan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru.

“Tiga kali dipanggil Disnaker, tidak hadir. Ini bukan soal menahan atau tidak menahan ijazah, tapi soal sikap menghargai pemerintah. Bagaimana kita bisa tegakkan wibawa kalau seperti ini?” katanya lagi.

Perusahaan Bantah Tudingan, Siap Buktikan di Jalur Hukum

Sementara itu, kuasa hukum PT Mega Sanel Lestari, Daud Pasaribu dan Bangun PH Pasaribu, membantah keras tudingan penahanan ijazah yang menjadi salah satu alasan utama penyegelan.

Menurut mereka, dari 12 nama yang dilaporkan ke Disnaker, hanya lima orang yang pernah benar-benar bekerja di perusahaan tersebut.

“Tidak ada penahanan ijazah. Beberapa ijazah ditinggalkan pemiliknya sendiri dan tidak diambil. Semuanya sudah kami serahkan secara resmi kepada Komisi V DPRD Riau,” jelas Daud dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa dari lima mantan karyawan, hanya empat ijazah yang sempat berada di perusahaan, dan seluruhnya telah dikembalikan.

“Yang satu orang bahkan sudah terbukti melakukan tindak pidana dan telah divonis bersalah. Tiga lainnya akan kami laporkan balik atas dugaan penggelapan. Ini justru kami yang dirugikan,” lanjutnya.

Sebagai bentuk itikad baik, pihak PT Sanel bahkan mengaku menyerahkan tiga ijazah yang bukan milik para pelapor.

“Ini bentuk tanggung jawab kami. Tapi tuduhan terhadap perusahaan sangat berlebihan dan tidak berdasar,” tegasnya.

Dengan masing-masing pihak bersikeras pada posisi mereka, sengketa ini tampaknya akan berlanjut ke meja hijau. Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu bagaimana jalur hukum akan menyelesaikan polemik antara swasta dan pemerintah daerah ini.  (Ferry)

MegaPekanbarusanelSatpy
Comments (0)
Add Comment