PEKANBARU, Derakpost.com- Beberapa hari ini, para karyawan bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) mogok kerja dikarena masalah gaji belum dibayar. Hal itu pun, dibenarkan Direktur PT TPM, Azmi saat dikonfirmasi.
“Pemerintah Kota (Pemko) menunggak pembayaran subsidi kepada PT TPM ini notabene menjadi anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) sebelum PT TPM berdiri sendiri sebagai BUMD di tahun 2021, sebesar Rp5 miliar lebih,” katanya.
Tunggakan subsidi belum dicairkan oleh Pemko Pekanbaru pembayaran bagi gaji ratusan karyawan serta operasional bus TMP. Hal ini membuat karyawan mogok kerja sejak tanggal 18 Januari 2022. Hal angka sebesar Rp5 miliar belum dibayar pihak Pemko.
“Yakni dalam kurun waktu 6 bulan. Sejak tahun 2021 lalu. Meskipun, khusus yang bulan Juli dan Agustus telah dibayarkan setengahnya. Tapi intinya belum dibayar yakni di Bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember lalu,” ungkapnya.
Direktur PT TPM ini menjelaskan, akibat belum dibayarkannya subsidi ini kepada Perusahaan Daerah, maka pada ratusan karyawan melakukan mogok kerja. Para karyawan menuntut upah itu dibayarkan dahulu, baru kembali untuk bekerja yang sediakalanya. **Rul