DERAKPOST.COM – Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi menyebut dan tegaskan tak ada halnya penyelewengan penyaluran dana PI 10 persen seperti ditudingkan.
Pemerintah Provinsi Riau memastikan mekanisme dan proses itu administrasi hingga penyaluran dana PI 10 persen itu sesuai aturanya dan ketentuan berlaku. “Tak ada penyelewengan administrasi dan pengelolaan anggaran triliunan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian untuk menentukan sikap Pemerintah Provinsi Riau terkait informasi yang tidak benar tersebut.
“Pertama informasi yang menyatakan bahwa Sekdaprov Riau SF Hariyanto menyelewengkan dana Partisipasi Interes (PI) 10 persen,” kata Yan Dharmadi, Jumat (23/8/2024).
Jika informasi tak benar itu terus berkembang, dikatakan Yan Dharmadi bukan tidak mungkin Pemprov Riau akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Karena hal ini dinilai sudah berhubungan dengan pandangan negatif terhadap citra pimpinan,” katanya dikutip dari halloriau.
Ia menambahkan, Sekdaprov Riau SF Hariyanto yang pada saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Riau (Gubri) justru memerintahkan agar BUMD Riau Petroleum menyalurkan setoran dividen untuk Pendapatan Asli Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
“Dapat kami sampaikan bahwa setoran dividen yang diterima oleh Pemprov Riau dengan ditempatkan melalui rekening bank Riau Kepri Syariah yaitu pada akhir Desember 2023 senilai Rp800.000.000.000. Kemudian pada Mei 2024 senilai Rp499.000.000.000. Kan jelas sudah terang benderang, kita selalu transparan untuk persoalan PI ini,” sambung Yan Darmadi. (Dairul)