DERAKPOST.COM – Niat melerai keributan justru membuat seorang pemuda di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini jadi korban pengeroyokan brutal.
Bahkan, korban sempat diacungi parang sebelum akhirnya melarikan diri ke kebun sawit untuk menyelamatkan diri. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, kini kembali mencuat, yang setelah satu dari dua pelaku sempat buron berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial M (30) ditangkap jajaran Polsek Singingi Hilir, Senin (18/5/2026) itu sekitar pukul 15.00 WIB, berada di kawasan perkebunan KKPA KUD Cendana, di daerah Desa Petai. Sementara satu pelaku lainnya berinisial N (29) masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban mengatakan, tersangka yang diamankan sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pengeroyokan.
“Pelaku berhasil diamankan sebelumnya masuk dalam DPO. Disaat ini satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap IPTU Alfredo.
Dia juga menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial FRS (30) sedang beristirahat bersama rekannya di sebuah peron milik warga di Desa Petai sekitar pukul 13.00 WIB. Tidak lama kemudian, ada salah satu pelaku datang dan terlibat cekcok dengan rekan korban.
Korban mencoba melerai pertengkaran itu justru ikut terseret dalam konflik. Situasi semakin memanas, ketika itu pelaku pergi meninggalkan lokasi lalu kembali bersama saudaranya. Keduanya kemudian langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Pelaku memukul dan menendang korban secara bersama-sama,” jelas IPTU Alfredo. Tak hanya menjadi sasaran pukulan serta tendangan, korban juga sempat diancam menggunakan senjata tajam jenis parang yang diarahkan kepadanya.
Merasa akan nyawanya terancam, korban akhirnya melarikan diri ke area kebun sawit di sekitar lokasi kejadian untuk selamatkan diri. Usai kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Singingi Hilir.
Polisi katanya, kemudian melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan perkebunan Desa Petai. Maka itu,
tim langsung menuju lokasi serta lakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan saat berada di tepi jalan perkebunan.
Dalam pengungkapan kasus itu, katanya, polisi turut mengamankanya barang bukti adalah berupa satu lembar hasil Visum et Repertum dan juga satu helai baju warna kuning. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir.
“Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutup IPTU Alfredo. (DeHa)