Kantongi SK Bupati Siak Tertanggal 3 November 2025, Honorer TK Negeri di Tualang Dipecat Secara Lisan

DERAKPOST.COM – Saat ini ada seorang tenaga honorer di TK Negeri Pembina Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, merasa sedih setelah diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah, meski namanya ini sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Siak, yakni sebagai penerima honor daerah.

Kasus ini mencuat dan memicu perhatian publik. Sejumlah guru mulai angkat bicara dan mengungkap persoalan internal sekolah yang selama ini disebut-sebut dipendam.

Berdasarkan keterangan sejumlah guru, tenaga honorer tersebut diberhentikan secara lisan pada 24 November 2025 dengan alasan keterbatasan anggaran untuk membayar gaji honorer. Ia bahkan diminta membuat surat pengunduran diri. Namun, permintaan itu ditolak karena ia merasa tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

Padahal, berdasarkan dokumen yang kemudian diketahuinya, telah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Siak tertanggal 3 November 2025 yang mencantumkan namanya sebagai penerima honor daerah terhitung November 2025. Ia mengaku tidak pernah menerima salinan SK tersebut maupun pemberitahuan resmi terkait statusnya. “Sampai Februari 2026 tidak ada surat pemberhentian resmi,” ujarnya saat ditemui dan meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menuturkan, sebelum diberhentikan, dirinya kerap diminta melakukan pekerjaan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga honorer. Ia ditugaskan untuk mengantar dan menjemput anak kepala TK Negeri Pembina itu ke sekolah. Pada 20 November 2025, ia dimarahi karena terlambat menjemput, meski anak tersebut sudah diantarkan ke sekolah.

Beberapa hari kemudian, honorer itu diberhentikan. Sehari setelah itu, telah ada penggantinya sebagai tenaga honor. Bahkan si penggantinya ini disebut sebagai titipan dinas dan tidak dapat diganggu gugat karena telah berstatus sarjana (S1).

“Saya mengonfirmasi ke bagian pendataan tenaga honorer PAUD di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, ia mendapat penjelasan bahwa sistem data sudah terkunci dan namanya dihapus karena belum selesaikan pendidikan S1. Alasan ini berbeda dari dalih awal pemberhentian yang menyebut keterbatasan dana,” ujarnya dengan mata berlinang.

Kasus tersebut mendorong sejumlah guru lain angkat bicara. Mereka menyatakan resah terhadap pola kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai tidak transparan dan cenderung intimidatif.

Sejumlah guru mengaku kerap dimarahi di depan wali murid. Ada pula yang menyebut tetap diwajibkan mengikuti rapat meski sedang sakit. Bahkan, menurut pengakuan guru, ancaman tidak dicairkannya dana sertifikasi kerap dilontarkan jika tidak mengikuti arahan.

Selain itu, muncul dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana sekolah. Guru mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dana rombongan belajar (rombel), sisa uang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta uang perpisahan dan sewa baju yang disebut tidak pernah dirinci secara terbuka.

Beberapa guru juga menyatakan dugaan pemotongan Rp300.000 setiap pencairan sertifikasi dengan alasan untuk pihak dinas. Dana pengimbasan dan persentase tabungan siswa disebut tidak pernah diterima oleh guru yang berhak.

Ada pula tudingan penggunaan dana sekolah untuk kepentingan pribadi. Termasuk peminjaman uang sekolah oleh Kepala TK Negeri Pembina sebesar Rp22 juta pada 2023 yang hingga kini dipertanyakan pengembaliannya.

Uang peninggalan kepala sekolah sebelumnya sebesar Rp14 juta juga tidak pernah dilaporkan penggunaannya secara rinci.

Guru-guru menyebut kondisi tersebut berdampak pada suasana kerja. Sejumlah guru memilih mengurus pindah tugas karena merasa tidak tahan dengan tekanan.

Dikutip dari laman Cakaplah. Menanggapi berbagai tudingan itu, Kepala TK Negeri Pembina Tualang, Rosmanidar tak banyak berkomentar, ia hanya memberikan pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan terkait pemecatan salah satu tenaga honor di TK Negeri Pembina tersebut.

“Segala kebijakan sekolah dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pertanyaan, silakan disampaikan secara resmi sesuai kode etik jurnalistik. Silahkan buat surat resmi ke kantor kami, karena keputusan ini bukan pribadi saya atau silakan hubungi kantor hukum saya,” katanya. (Dairul)

bupatidipecathonorersiaktualang
Comments (0)
Add Comment