DERAKPOST.COM – Para pengusaha mengungkap pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa dihindari jika kenaikan upah minimum (UM) 2023 dipaksakan untuk sektor yang tengah lesu. Sektor industri saat ini tengah di ujung tanduk di antaranya sektor yang berorientasi ekspor seperti alas kaki dan garmen.
“Padahal di lain pihak bahwa industri terutama ekspor oriented garmen, sepatu orderan mereka secara drastis menurun. Artinya itu pabrik tidak ada kegiatan sangat berat mempertahankan pekerja sehingga tidak ada pilihan lain harus pemutusan hubungan kerja. Tetapi itu kami sadar berupaya untuk meminimalisir hal itu,” ujar Anton Supit, Sabtu (19/11/2022).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini, juga mengatakan, hal ini bukan mengancam dunia tenaga kerja, tetapi yang dikarena sektor-sektor tersebut sedang mealami penurunan pendapatan. Makanya akan sulit jika dipaksakan untuk menaikkan UM tahun depan. Namun ujarnya, kalau dipaksakan (kenaikan UM) ini tentunya sebagai rakyat tak bisa menentang.
“Jika banyak kehilangan pekerjaan, atau orang tulis mendapat pekerjaan, artinya kemiskinan akan naik,” lanjutnya. Anton menegaskan, pada intinya pengusaha sepakat akan kenaikan upah minimum 2023 tetapi ia memberi pesan agar pemerintah juga melihat kondisi perekonomian saat ini.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam beleid dijelaskan, penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan pertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pemerintah juga memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%. **Rul