DERAKPOST.COM – Beredar kabar, bahwa akan segera dilakukannya hal pemotongan atau penurunan dari besaranya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Riau. Hal itu menjadi perhatian serius oleh
Pengamat Ekonomi Universitas Riau (Unri) Dahlan Tampubolon.
Di kesempatan itu, menyarankan Pemprov Riau untuk dapat mengkaji ulang kembali rencana penurunan besaran dari TPP ASN tersebut, tentu dengan mengedepankanya prinsip-prinsip keadilan. “Baiknya Pemprov Riau mengkaji ulang rencana penurunanya besaran TPP ASN. Yakni, mengedepankan prinsip keadilan,” katanya.
Katanya, kalaupun memang wajib itu ada pemotongan, maka bisa mulailah dari TPP yang paling besar, yaitu pada struktural dan anggota DPRD. Buktikan, bahwa semangat pengorbanan dan efisiensi itu juga berlaku untuk semua, bukan cuma untuk pegawai biasa saja seperti selama ini meresahkan ASN Pemprov Riau.
Dahlan ini menyoroti pada ketimpanganya besaran TPP ASN yang relatif besar antara pejabat struktural dengan staf biasa. Maka menurut dia, hal ini bukanya cuma urusan angka di atas kertas, tapi ini soal keadilan dan bahkan keberlangsungan hidup banyak pegawai. “Yang mengganjal itu, soa adanya ketimpangan TPP yang relatif besar,” sebut Dahlan.
Kondisi ini diibaratkan Dahlan, seolah yang jadi beban efisiensi anggaran cuma wajib ditanggung oleh pegawai atau staf biasa saja. Seharusnya ungkap dia, jikalau mau irit, maka irit yang paling atas dulu. Artinya kalau kepala daerah dan juga pejabat tinggi berani potong TPP-nya sendiri yang secara signifikan, barulah pegawai biasa bisa ikut menerima dengan lapang dada.
Dahlan menilai, kebijakan penurunan TPP untuk staf biasa secara tidak langsung menunjukkan adanya prioritas anggaran yang nyeleneh. Pemerintah harusnya fokus pada pelayanan publik yang mantap dan memastikan kesejahteraan pegawai yang menjadi ujung tombak pelayanan. Kalau TPP pegawai biasa dipotong, motivasi dan kinerja mereka otomatis bisa melorot. Ujung-ujungnya, kualitas pelayanan kepada masyarakat juga yang jadi korban.
“Jadi kita minta Pemerintah Provinsi Riau harusnya merevisi prioritas ini. Jangan sampai jatah untuk rakyat dan pegawai kecil malah dijadikan korban pertama demi mempertahankan gemuknya tunjangan orang-orang besar,” tandas Dahlan kepada wartawan
Kesempatan itu, Dahlan menyentil besaran tunjangan bagi anggota DPRD Riau. Karena tunjangan itukan didasar itu halnya kinerja dan kemampuan daerah. Nah, kalau disaat ini alam kemampuan daerah lagi loyo alias menurun, maka DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya jadi pihak pertama yang dapat menunjukkan solidaritas dan pengorbanan. Turunkanlah juga tunjangan itu.
Dia menambahkan, inilah waktunya para pemimpin Riau menunjukkan keteladanan dan integritas sejati. “Ingat, Riau ini rumah kita bersama, dan keadilan itu adalah tiang utamanya. Jangan sampai kebijakan yang tak adil ini malah dapat memicu ribut dan menurunkan semangat kerja orang-orang baik Riau. Pertimbangkanlah ini baik-baik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui. Besaran TPP yang diterima setiap ASN di lingkup Pemprov ini setiap bulannya, yakni di luar gaji jabatan struktural, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 1945/XII/2022. Berikut besarannya:
– Sekretaris Daerah = Rp90,020,983
– Analis Keuangan Pusat dan Daerah = Rp11,691,144
– Analis Kebijakan Madya = Rp12,932,640
– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat = Rp38,742,625
– Asisten Perekonomian dan Pembangunan = Rp38,742,625
– Asisten Administrasi Umum = Rp38,742,625
– Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Umum Politik, Kemasyarakatan dan SDM = Rp26,477,795
– Staf Ahli Bidang Pembangunan Infrastrutur = Rp26,477,795
– Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan = Rp26,477,795
– Kepala Inspektorat = Rp40,069,428
– Sekretaris Inspektorat = Rp22,512,320
– Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan = Rp37,681,184
– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu = Rp34,496,857
– Sekretaris DPRD Riau = Rp31,843,253
– Para Kepala Dinas dan Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp31,843,253
– Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau = Rp28,976,800
– Para Kepala Biro di Lingkup Pemprov Riau = Rp26,477,795
– Para Sekretaris Dinas / Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280
– Para Kepala Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280
– Para Kepala Cabang Dinas di Lingkup Pemprov Riau = Rp17,708,805
– Para Kepala Subbagian, Seksi dan Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp11,981,598
– Direktur RSUD Petala Bumi = Rp18,382,400
– Direktur RSJ Tampan Rp24,241,799
– Direktur RSUD Arifin Achmad = Rp12,322,915. (Dairul)