DERAKPOST.COM – Ada sebanyak 1.031 narapidana di Provinsi Riau menerima remisi atau pemotongan masa hukuman dalam rangka memperingati Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 16 napi di antaranya langsung bebas dari penjara.
Seluruh narapidana itu menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Riau.
Remisi yang diberikan berupa Remisi Khusus (RK-1) atau tetap menjalankan hukuman dan RK-II atau langsung bebas. Remisi terbanyak diterima oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Pekambaru.
“Total narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas dan Rutan se-Riau 1.031 orang. Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar.
Maizar menjelaskan, sebanyak 1.016 narapidana telah keluar surat keputusan (SK) remisinya. Sementara 15 orang lainnya yang merupakan narapidana dan anak, SK-nya masih dalam proses karena masih ada perbaikan data.
“Tim registrasi pusat masih melaksanaka verifikasi usulan remisi dan pengurangan masa pidana. SK-nya menyusul kemudian,” jelas Maizar.
SK remisi tersebut secara resmi akan diserahkan pada peringatan Natal 2025, pada Kamis (25/12/2025). “Dari seluruh narapidana yqng menerima remisi, sebanyak 16 orang langsung bebas ,” kata Maizar.
Pemberian remisi ini, otomatis mengurangi jumlah penghuni Lapas, dan Rutan yang sufah overkapasitas. Saat ini mencapai 16.246 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 12.939 penghuni di Lapas dan 3.307 penghuni di Rutan.
Dia merinci, daya tampung ideal seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Riau hanya sekitar 5.689 orang. “Dengan jumlah penghuni mencapai 16.246 orang, maka tingkat hunian sudah melampaui kapasitas hingga 286 persen,” ucapnya.
Maizar menambahkan, tingkat overkapasitas tertinggi saat ini berada di Lapas Bagan Siapiapi, dan masuk Lapas terpadat di Riau, termasuk di Indonesia.
Maizar menyatakan, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis untuk mebgurangi overkapasitas penghuni Lapas dan Rutan di Riau.
“Kami optimalisasi program pembinaan, pemberian hak warga binaan seperti remisi, serta koordinasi dengan pusat untuk mengurai persoalan overkapasitas ini,” pungkasnya. (Dairul)