Kadisnakertrans Riau Roni Rakhmat Sebut Perusahaan Harus Taati Upah Minimum, Jika tak Mau Kena Sanksi

DERAKPOST.COM  – Sekarang, Pemerintah Privinsi (Pemprov) telah secara resmi menetapkan besaran pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 ini, adalah sebesar Rp3.780.495,85. Serta begitu juga ditetapkan UMK dan UMS daerah setempat di Provinsi Riau.

Penetapan, diumumkan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Didalam hal itu, menegaskan kebijakan tersebut bukanya hanya sekadar imbauan, tapi melainkan hasil kesepakatan resmi yang wajib dipatuhi perusahaan yang beroperasi di Riau. Maka ada sanksi dikena pada perusahaan yang tak mentaati.

Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat dalam hal ini menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 telah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan 12 kabupaten/kota, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Kami berharap keputusan ini adil bagi semua pihak. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi Riau tetap kondusif,” kata Roni.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak Rp4.001.327,33. Sementara UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

Selain UMP dan UMK, katanya juga sudah ada menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Untuk sektor minyak dan gas bumi (Migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan yakni sebesar Rp3.998.179,46, dengan rincian Pekanbaru Rp4.293.445,01, Siak Rp4.023.870,01, Pelalawan Rp3.918.569,06 dan Bengkalis Rp4.172.431,20.

Sementara sektor pertanian dan perkebunan, upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47, dengan Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Kampar mencatatkan besaran di atas rata-rata provinsi.

Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01, mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja.

Pengawasan Diminta Ketat, Hubungan Industrial Jadi Kunci

Pemprov Riau menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan upah minimum tersebut.

“Seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pengawasan harus konsisten agar perlindungan pekerja benar-benar terwujud,” pungkasnya.  (Rezha)

KadisnakertransperusahaanRiauRonisanksi
Comments (0)
Add Comment