Kadisdik Asril Arif Dilaporkan LSM KPK Ini Atas Dugaan Tipikor pada Kejari Rohil

 

DERAKPOST.COM – LSM Komite Pemantau Korupsi ( KPK) laporkan dugaannya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kepala Dinas
Pendidikan (Kadisdik) Asril Arif pada Kajari Rohil, Kamis (7/3/2024). Hal itu dugaannya korupsi kegiatan yang bersumber dari dana DAK 2023.

Hal itu disampaikan Ketua LSM KPK Ilham Rokan kepada wartawan. Dia menjelaskan bahwa dugaanya Tipikor terhadap Kadisdik Rohil tersebut, yakni melaksanakan sendiri seluruh kegiatan yang bersumber dari dana DAK 2023. Dimana, hal itu monopoli.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kadisdik Rohil itu disebut Ketua LSM KPK Ilham Rokan, yaitu, melaksanakan sendiri seluruh kegiatan yang bersumber dari DAK 2023, dengan juga menyapu bersih seluruh kegiatan dengan tak libatkan jajaran.

“Kadisdik Rohil itu menyapu bersih seluruh kegiatan DAK dengan tidak ada melibatkan jajarannya. Seperti hal, para Kepala Bidang (Kabid), khususnya SD dan lainnya. Hal itu, seakan Kadisdik berlindung melalui Sistem mekanisme swakelola tipe 1,” ujarnya.

Ketua LSM ini juga menyebutkan meskipun itu dapat dibenarkan, tetapi sistem belanja barang material harus dilelang serta harga satuan tetap mempergunakan SDH. Tetapi dalam hal tersebut Asril tidak meresponya, dan seluruh kegiatan dilaksana sendiri.

“Hal dilakukan Kadisdik Rohil Asri tersebut, dalam hal ini, jelas terkesan juga monopoli. Karena didalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2023 itu. Hal ini, terkesan ingin Raup keuntungan besar dari kegiatan di lingkung Disdik Rohil tersebut,” ujar Ilham Rokan.

Dikesempatan yang sama, Junaidi merupa salah seorang dari Anggota LSM KPK, juga sebagai pihak pelapor telah mengantarkan berkas laporan dugaanya Tipikor menyebut bahwa Kadisdik Rohil Asril Arief yang telah menyapu keliling seluruh kegiatan DAK.

“Kadisdik Rohil Asril Arief menyapu keliling seluruh kegiatan DAK 2023 itu senilai lebih kurang Rp7 miliar. Maka dalam hal ini, saya berharap ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut sampai tuntas temuan ini sesuai aturan berlaku,” ungkap Junaidi. (Har)

KPKLSMRohil
Comments (0)
Add Comment