DERAKPOST.COM – Belakangan ini, nama Yandra kerap dikait-kaitkan dalam halnya pemberitaan yang simpang siur dan juga seolah-olah terlibat dugaan korupsi dana desa. Tetapi, narasumber di pemberitaan itu seorang datuk penghulu (kepala sesa) yang nama dan identitas disembunyikan.
Hal itu yang telah membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini menjadi meradang. “Kok nama saya dibawa-bawa dalam pemberitaan media dengan isu hal dugaannya paksa terhadap pemerintahan desa,” kata Yandra.
Dia mengingatkan agar penghulu menjadi narasumber berita itu, seharusnya sebagai penghulu bisa memahami tugas pokok dan fungsi serta hak dan kewajibannya. Apalagi status penghulu itu juga adalah pengguna keuangan negara.
Keuangan desa tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan serta tersusun dalam RKPn, diawali dengan proses musyawarah desa dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Kepenghuluan,” sebut Yandra.
Ia menegaskan, peran kepala daerah (bupati) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) yakni melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa di wilayah kabupaten/kota. Pengawasan tersebut ilakukan oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, penghulu bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana desa. Ia harus paham, jangan asal ngomong. Seharusnya jika ada yang diragukan atau tidak faham, bisa langsung berkoordinasi dengan Camat dan APIP,” tegas Yandra.
Dikutip dari Sabangmeraukenews. Ia meminta agar oknum penghulu tersebut tidak memberi informasi yang keliru dan tidak benar, sehingga bisa menjadi fitnah.
“Apalagi kalau pernyataan itu disampaikan seorang Pj Penghulu berlatar belakang dari Aparatur Sipil Negara. Harusnya lebih bisa memahami dan mengetahui kemana harus bertanya. Jangan asal ngomong. Tanyakan dengan baik masalah ke atasan saudara,” kata Yandra.
Yandra kembali mengingatkan tugas Pj Penghulu yakni untuk menjalankan roda pemerintahan dan bertanggungjawab itu masyarakat desa dimana bertugas. Bukan malah membuat pernyataan yang tidak berdasar. Artinya, jangan ada membangun opini tidak benar dan menyesatkan. (Khairul)