Jurnalis bukan Pemasak Bangkai

PERS dan jurnalis terbukti belum bisa hidup tenang di Tanah Air. Di saat menjelang Republik Indonesia berusia 80 tahun, masih ada saja ancaman terhadap kehidupan pers. Bahkan, dalam waktu tiga hari, kantor redaksi Tempo dua kali mendapatkan kiriman bangkai hewan yang berbeda.

Paket pertama dikirim menggunakan jasa kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket itu berupa potongan kepala babi. Adapun paket kedua dilempar ke halaman kantor, berupa hewan tikus yang dicacah-cacah. Kedua paket itu tidak melampirkan identitas, alamat, ataupun pesan dari pengirim. Hanya di pengiriman pertama, paket ditujukan kepada salah seorang wartawan yang juga host salah satu siniar di media itu.

Berbagai pihak yang berempati mengutuk keras aksi teror terhadap wartawan. Terkhusus dari masyarakat yang percaya bahwa kehidupan demokrasi memerlukan pers bebas. Kalau jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saja diancam, apalagi masyarakat awam.

Selain masyarakat, dukungan juga mengalir dari sejumlah penyelenggara negara. Termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada untuk menyelidiki teror ini. Secara tidak langsung, pimpinan tertinggi lembaga Polri telah menunjukkan komitmen dengan menunjuk jenderal bintang tiga untuk menangani perkara ini. Tentunya, penunjukan itu akan memberi efek gentar terhadap pelaku teror untuk kembali beraksi di satu sisi, dan di sisi lain kepada aparat penyidik agar menangani kasus ini dengan serius.

Ironisnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office alias PCO Hasan Nasbi justru melontarkan pernyataan yang menjadi kontroversi karena menyarankan agar bangkai kepala babi yang dikirim itu untuk dimasak saja. Tidak hanya sekali, Hasan dua kali menyarankan agar bangkai tersebut dimasak saja.

Pada Sabtu (22/3), atau sehari kemudian, Hasan mengklarifikasi pernyataannya. Dia berdalih pernyataan itu karena tidak ingin menyebar ketakutan yang menjadi target peneror. Akan tetapi, nuansa tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap pers dan jurnalis ditanggapi dengan candaan. Teror dianggap lelucon.

Seyogianya dia sadar diri kalau sudah menjadi kepala kantor komunikasi kepresidenan. Dengan posisi itu, Hasan tentunya menjadi pembisik Presiden Prabowo Subianto mengenai kejadian dari luar Istana. Selain itu, Hasan juga yang kemudian menjadi pelantang suara untuk menginformasikan kebijakan dari Istana ke publik. Ia bisa dibilang sebagai gambaran dari Istana. Padahal, Presiden Prabowo tentunya tidak mungkin memberikan saran yang sama. Apalagi sampai memberikan pernyataan yang tidak patut dan tanpa empati.

Ancaman terhadap jurnalis adalah nyata. Sepanjang sejarah Republik, jurnalis sudah diterpa berbagai ancaman. Mulai dari verbal hingga yang menyebabkan hilangnya nyawa. Di era 1997-2010, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat ada sembilan rekan jurnalis yang tewas karena menjalankan tugas jurnalistik. Dan, tanpa perlu diajari oleh Hasan Nasbi, jurnalis tidak akan kalah oleh teror. Apalagi bila teror dimaksudkan untuk memengaruhi prinsip jurnalistik dalam menjaga kesucian fakta.

Jurnalis akan terus menjadi pengawas dari tiga pilar demokrasi lainnya, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Makanya, bagi masyarakat sipil, pers dipandang sebagai simbol demokrasi. Adapun bagi yang terganggu karena diawasi, memandang jurnalis sebagai pemasak bangkai.

Konstitusi menandaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari rasa takut, bebas dari ancaman, bebas dari segala bentuk pembungkaman. Kewajiban negara ialah memastikan bahwa semua hak itu terpenuhi, bukan malah membuatnya sebagai bahan candaan yang sama sekali tidak lucu.

Dari: Editor Media Indonesia

bangkaibukanpemasakpers
Comments (0)
Add Comment