Jual Beli Keadilan: Fakta Kelam Penegakan Hukum Indonesia

SALAH satu ironi terbesar dalam sistem hukum Indonesia adalah kenyataan bahwa keadilan sering kali bukanlah hasil dari proses hukum yang murni, melainkan dari transaksi. Fenomena jual beli keadilan ini masih nyata terjadi, baik di tingkat penyidik, kejaksaan maupun di pengadilan. Fakta ini bukan sekadar persepsi publik, melainkan realita yang berulang kali terungkap melalui kasus-kasus besar maupun pengalaman masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum.

1. Penyidik dan Kejaksaan:

Keadilan yang Bisa Dinegosiasikan
Pada tahap penyidikan, sering muncul praktik “uang damai” atau “uang tutup perkara.” Proses hukum yang seharusnya menegakkan kebenaran justru berubah menjadi arena tawar-menawar. Mereka yang memiliki akses finansial dapat membeli keringanan, bahkan penghentian perkara. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai alat kontrol sosial dan perlindungan kepastian hukum bagi masyarakat.

2. Pengadilan:

Putusan yang Bisa Dibeli
Di pengadilan, praktik suap hakim dan panitera bukanlah cerita baru. Putusan yang seharusnya lahir dari pertimbangan hukum dan nurani para hakim selaku wakil Tuhan di bumi, sering kali dikhianati oleh amplop, transfer rekening atau bentuk lain. Hal ini melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan, karena keadilan hanya berpihak pada mereka yang mampu membayar.

3. Dampak Sosial:

Hilangnya Kepercayaan Publik
Ketika hukum bisa diperjualbelikan, masyarakat kecil menjadi korban utama. Mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi atau politik harus menerima kenyataan pahit: keadilan bukan hak, melainkan barang mewah. Kondisi ini merusak legitimasi negara hukum dan memperkuat budaya ketidakadilan.

4. Refleksi dan Harapan

Fenomena jual beli keadilan adalah fakta dan realita penegakan hukum Indonesia saat ini. Namun, membiarkan praktik ini berlanjut berarti menjerumuskan bangsa ke jurang ketidakpastian hukum. Reformasi kelembagaan, penguatan integritas aparat, serta transparansi proses hukum adalah langkah mendesak yang harus dilakukan. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi komoditas, bukan instrumen keadilan.

Hukum Indonesia sudah bagus apalagi dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru namun akankah Penegakan hukumnya akan mengalami perbaikan dari perdagangan hukum ?, inilah tantangan penegakan hukum kita kedepan

Penulis: Afrijon Ponggok, S.Sos.I., S.H., M.M

belifaktajualkeadilankelam
Comments (0)
Add Comment