DERAKPOST.COM – Belakangan ini, beredar informasi Dewan Pers, akan terlibat dalam pengelolaanya Dana Jurnalisme Indonesia. Tapi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan agar Dewan Pers agar tidak terlibat langsung.
Hal itu, dipaparkan PWI Pusat dalam surat
No 623/PWI-P/LXXX/III/2026 itu yang juga ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, pada Senin, 23 Maret 2026.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat tersebut merupakan respons atas permohonan Dewan Pers terkait pembentukan Tim Perumus Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia.
Dalam surat itu, PWI menegaskan bahwa Dewan Pers harus tetap menjaga posisinya sebagai lembaga independen yang berfungsi melindungi kemerdekaan pers dan menegakkan etika jurnalistik nasional.
Karena itu, PWI menyarankan agar peran Dewan Pers dibatasi pada aspek fasilitasi regulasi.
“Kalaupun dianggap perlu ada Dana Jurnalisme, kami mengusulkan Dewan Pers tidak ikut atau terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Dana Jurnalisme itu, karena berpotensi terjadinya konflik kepentingan,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Perlu Kajian Akademik
PWI menilai, setiap kebijakan terkait pendanaan jurnalisme harus melalui kajian akademik yang komprehensif dan mendalam.
Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjaga ekosistem pers tetap sehat dan independen.
Selain itu, PWI mengusulkan agar pengelolaan teknis Dana Jurnalisme diserahkan kepada konstituen Dewan Pers secara kelembagaan, bukan kepada individu.
Adapun penggunaan dana diharapkan difokuskan secara ketat untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas insan pers serta perusahaan pers.
Skema Dinilai Sudah Cukup
PWI juga berpandangan bahwa skema pendanaan jurnalisme yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memadai.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sumber pendanaan dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara atau pihak lain yang tidak mengikat.
Menurut PWI, dukungan negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Dewan Pers merupakan bentuk dukungan yang tepat, karena tetap menjaga independensi jurnalisme tanpa intervensi pihak mana pun.
Tetap Terlibat dalam Perumusan
Meski memberikan catatan kritis, PWI menyatakan tetap berkomitmen untuk terlibat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Organisasi ini mengutus dua pengurusnya, yakni Akhmad Munir dan Marthen Selamet Susanto, sebagai bagian dari tim perumus.
Langkah diambil guna memastikan halnya aspirasi jurnalis tetap terwakili dari proses perumusan kebijakan dinilai itu berdampak luas terhadap ekosistem pers nasional. (Dairul)