Jelang 17 Agustus, Viral Video Bendera Merah Putih Selang-seling

 

DERAKPOST.COM – Diketahui ada video viral di media sosial itu memperlihatkan  bendera merah putih berselang-seling. Video itu diunggah oleh akun Instagram ini pada Jumat (5/8/2022).

Disebutkan, lokasi pengambilan video ada di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. “Kaget aja, pas mau ke kantor, lihat bendera warnanya selang-seling, sontak langsung saya videoin, ini yang beneran Indonesia kan?,” sesuai ditulis pengunggah video tersebut.

Dikutip dari Kompas.com. Bendera yang dipasangkan pada tiang bambu, berada diatasnya lampu pengatur lalu lintas itu, dengan memilik susunanya merah putih yang berselang-seling. Hal demikian itu jadi tandatanya bagaimana aturan pada pemasangan bendera merah putih ?

Aturan pemasanganya bendera merah putih itu sudah jelas mengacu di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bahkan diatur mengenai definisi teknis bendera Indonesia.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih yang memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuranya lebar dua per tiga dari panjang.

Kemudian, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Yang selanjutnya, aturan dalam pemasangan bendera merah putih diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni untuk pemasangan bendera merah putih yang dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari. Dan bendera merah putih wajib dikibarkan pada tiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan juga transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta juga kantor perwakilan RI di luar negeri.

Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberi bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Ukuran dan bahan bendera disebutkan bahwa bendera harus memenuhi ukuran dan ketentuan berlaku. Dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Dengan hal ketentuan itu ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.

Sementara ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum,
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan, 36 cm x 54 cm penggunaan di mobil Presiden dan juga Wakil Presiden,
30 cm x 45 cm untuk penggunaannya di mobil pejabat negara, 20 cm x 30 cm ini untuk penggunaan di kendaraan umum, 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal, 100 cm x 150 cm penggunaan di kereta api, 30 cm x 45 cm penggunaan di pesawat udara, 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Untuk keperluan selain sebagaimana itu dimaksud di atas, merepresentasikanya bendera negara dapat dibuat dari bahan berbeda (tidak harus dari kain itu, yang warnanya tidak luntur, misalnya dari bahan plastik), bentuk yang berbeda (tidak harus persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2:3, bisa juga berbentuk memanjang, segitiga, dan sebagainya)

Adapun tiang yang digunakan untuk mengibarkan bendera juga turut diatur dalam undang-undang tersebut. Yakni bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuranya.

Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih. Larangan ini juga diatur di dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, melakukan perbuatan lain dengan menodai, serta menghina, atau rendahkan kehormatan bendera negara. **Rul

benderamerahputih
Comments (0)
Add Comment