Jejak Mobil Dinas Pemkab Rohil Ini Dibeli Anggaran Tahun 2024, Tapi Hanya Satu Di Kantor, Dua Entah Dimana

DERAKPOST.COM – Diketahui ditahun 2024 lalu mencatat pengadaanya tiga unit mobil dinas mewah yang senilai Rp1,9 miliar oleh Sekretariat Daerah (Setda) Rokan Hilir atau  Rohil. Mobil-mobil itu malah diperuntukkan pejabat eselon II.

Namun, dalam penelusuran media ini, dari informasi didapatkan hanya ada satu unit kendaraan yang diketahui keberadaannya. Dua lainnya itu tak jelas rimbanya—diduga dipakai oleh pihak yang tidak berwenang, termasuk anak mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong.

Dikutip dari laman Riausatu.com. Diketahui mobil yang dibeli dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu terdiri dari Honda CRV e:HEV (Hybrid) senilai Rp821 juta, Toyota Fortuner sekitar Rp650 juta, dan Toyota Innova Zenix sekitar Rp430 juta.

Dari ketiganya, hanya Innova Zenix yang diketahui digunakan oleh salah satu asisten Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. CRV dan Fortuner bak hilang ditelan bumi.

Dugaan paling mencolok diarahkan pada mobil Honda CRV e:HEV. Sejumlah sumber internal menyebut, kendaraan itu sehari-hari digunakan ol eh Nalladia Ayu Rokan, anak mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Nalladia saat ini adalah anggota DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan Rokan Hilir, dengan jabatan mentereng: Ketua Fraksi Partai Golkar.

“Mobil itu sering terlihat di rumah pribadinya dan digunakan saat kunjungan ke daerah,” kata seorang pejabat di lingkungan Pemkab Rohil, seraya meminta namanya dirahasiakan.

Sementara itu, mobil Toyota Fortuner sama sekali tak diketahui siapa pengguna atau keberadaannya.

Kepala Bagian Umum Setda Rohil, Samsuri, tak kunjung memberikan klarifikasi. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp, pada Selasa, 20 Mei 2025, tak direspons sampai berita ini tayang.

Sejatinya, penggunaan kendaraan dinas oleh pihak non-eselon menimbulkan persoalan hukum.

Praktisi hukum Alhendri Tandjung SH MH, menilai kasus ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara.

Menurutnya, mobil dinas dibeli dengan uang negara untuk mendukung tugas pejabat aktif.

‘’Bila digunakan oleh orang yang tidak memiliki hak, apalagi bukan bagian dari struktur pemerintahan, itu masuk ranah pelanggaran administratif, bahkan pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Untuk menertibkan mobil dinas di Rohil, dia menyebut perlu keterlibatan lembaga audit dan penegak hukum.

Pemerintah daerah seharusnya transparan. Kalau benar dipakai anak mantan bupati, maka bisa saja mengarah ke delik gratifikasi atau setidaknya pelanggaran etika administrasi negara,” ujarnya.

Alhendri menambahkan, penggunaan aset negara oleh keluarga pejabat merupakan bentuk “privatisasi fasilitas publik secara ilegal” yang kerap terjadi di daerah.

“Mobil dinas adalah perpanjangan tangan dari fasilitas jabatan. Begitu seseorang tidak lagi menjabat atau tidak berwenang, maka tak ada dasar hukumnya ia menggunakan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset seperti mobil dinas harus tercatat, termonitor, dan digunakan sesuai jabatan serta kebutuhan kedinasan.

‘’Penyalahgunaan bisa dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,’’ pungkas Alhendri.

Sementara itu, sorotan publik mulai mengarah pada kelaziman praktik serupa. Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkab Rohil mengungkap bahwa mobil dinas sering dianggap warisan kekuasaan oleh orang-orang dekat bupati.

‘’Pengawasan lemah, sementara kontrol dari inspektorat daerah dinilai formalitas belaka,’’ sebutnya. Masyarakat di Rohil kini bertanya-tanya: untuk siapa sesungguhnya mobil dinas itu dibeli ?  (Dairul)

dinasMobilpemkabRohil
Comments (0)
Add Comment