DERAKPOST.COM – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN), Saiful Mujab menyatakan, jamaah calon haji (JCH) yang tertunda bukan berarti batal berangkat.
“Kami pastikan, JCH yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke tanah suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi,” ucap Saiful Mujab dilansir dari detik.com.
Mujab menerangkan, ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jamaah. Antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji.
“Nah yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti berangkat dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat,” katanya.
Misalnya, bila jamaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.
“Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya,” ujar Mujab.
Begitu juga bagi mereka yang tertunda akibat belum terbitnya visa hajinya. Saat inikan, katanya, prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing.
Di lapangan, Kemenag menemukan banyak jamaah yang mengalami hambatan sehingga sampai waktu kloternya harus berangkat visa mereka belum keluar. “Akibatnya, mereka tertunda keberangkatannya tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan,” ucap Mujab. **
“