DERAKPOST.COM – Diketahui ribuan desa di seluruh Indonesia, tentu mengharapkan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KOPDES Merah Putih) yang sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Dikutip dari laman Beritamerdeka. Namun kenyataan yang muncul saat ini bukanlah kemajuan dinantikan, melainkan deretan dugaan penyelewengan dan pelanggaran peraturan yang membuat harapan itu sirna berkeping-keping.
Pemerintah telah menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk pengadaan barang dan jasa melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Namun, penetapan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan gerai dan pergudangan KOPDES Merah Putih tampaknya mengabaikan aturan tersebut.
Bahkan setelah keluarnya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan langsung penyedia untuk program prioritas, pelaksanaannya justru semakin jauh dari jalur yang benar.
Yang lebih mengkhawatirkan, pihak yang seharusnya menjadi utama berperan—koperasi desa, BUMDes, dan kelompok masyarakat—tidak sedikitpun dilibatkan.
Alih-alih memberdayakan ekonomi lokal, proyek ini justru bekerja sama dengan institusi TNI yang keluar dari ruang lingkup tugasnya sebagai pengawal pembangunan menjadi pelaksana konstruksi. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran terhadap mandat yang diberikan oleh pemerintah sendiri.
Target ambisius 80.000 gerai dan pergudangan pada tahun 2026 seolah menjadi alasan untuk memaksakan segala cara, tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang.
Meskipun pemerintah menyatakan tidak menggunakan dana APBN, tetapi secara langsung, kenyataan bahwa kredit untuk KOPDES Merah Putih akan dipotong dari Dana Desa selama 6 tahun menunjukkan bahwa sumber dana esensial bagi kemajuan desa justru terjebak dalam program yang tidak jelas dan agak melenceng kompas arahnya.
Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat—seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan—justru akan terpotong untuk membayar proyek yang bahkan tidak menjamin manfaat maksimal.
Jika nantinya gerai yang dibangun tidak berfungsi atau bahkan menjadi bangunan kosong, siapa yang akan bertanggung jawab? Siapa yang akan mengganti kerugian yang dialami oleh desa-desa?
Pembangunan gerai dengan bentuk seragam dan anggaran Rp1,6 miliar per unit adalah bukti bahwa kebijakan dari pusat tidak pernah memperhitungkan kondisi nyata di daerah.
Di perkotaan, lahan sempit menjadi hambatan besar untuk membangun bangunan seluas 1.000 m², sementara di daerah pedesaan mungkin tidak diperlukan skala yang sama. Pendekatan “satu ukuran untuk semua” ini bukan hanya tidak efisien, melainkan juga menunjukkan kurangnya kajian mendalam sebelum program diluncurkan.
Alih-alih memaksakan model yang tidak sesuai, pemerintah seharusnya memberdayakan desa untuk mengelola ekonomi koperasi mereka sendiri. Dengan mengalokasikan 30 persen Dana Desa sebagai modal usaha, koperasi desa bisa memilih strategi yang paling cocok—baik dengan menyewa tempat di lokasi strategis atau membangun sesuai dengan kapasitas mereka. Hal ini akan lebih efektif daripada memaksa investasi besar yang berpotensi menjadi beban.
Kita tidak bisa lagi diam melihat harapan ekonomi desa tercoreng oleh dugaan penyelewengan dan pelanggaran aturan. Pemerintah harus segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proses penetapan pelaksana dan cara pelaksanaan proyek KOPDES Merah Putih.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi yang tegas. Atau membiarkan penyelewengan sama dengan membakar kopdes merah putih sebelum berjalan.
Selain itu, kebijakan pembangunan KOPDES Merah Putih harus dievaluasi ulang secara menyeluruh. Pemberdayaan ekonomi desa tidak bisa dicapai dengan cara yang tidak transparan dan melanggar aturan. Kita butuh program yang benar-benar berpihak pada masyarakat desa, bukan pada kepentingan tertentu.
KOPDES Merah Putih seharusnya menjadi simbol kemajuan ekonomi desa. Jangan biarkan program ini berubah menjadi simbol kegagalan kebijakan dan penyelewengan yang merusak harapan jutaan orang di pelosok negeri. (Dairul)