Jaksa Agung: Soal Pemulihan Korban Kejahatan, Paling Banyak Hanya 10 Persen yang Dikembalikan

DERAKPOST.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti masih minimnya harta benda atau aset yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada para korban pada pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Khususnya terkait pemulihan kerugian korban tindak pidana yang melibatkan banyak pihak.

“Karena harta benda, uang, dan lain-lainnya yang dapat diselamatkan dalam suatu perkara yang sifatnya korbannya itu banyak, paling banyak kita menerima itu 10 persen dari kejahatan yang terjadi,” kata Burhanuddin dalam acara Penutupan Seminar Nasional Hukum DPP Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), di Jakarta.

Dikutip dari laman Kompas. Ia menuturkan, kendala utama dalam optimalisasi pengembalian kerugian ini bersumber dari proses penanganan perkara sejak tahap awal hingga penyitaan aset yang diterima institusinya dari penyidik.

Hal tersebut membuat penegak hukum menemui hambatan dalam mengeksekusi putusan secara maksimal demi memenuhi hak para korban. “Tetapi kan permasalahan terbentur kepada aset yang kami terima dari penyidik yang dapat kami buktikan di pengadilan,” ujarnya menjelaskan.

Dirinya mencontohkan, salah satu kendala nyata di lapangan, seperti hal penanganan kasus asuransi Jiwasraya. Diketika pihak kejaksaan melakukan hal penyitaan aset berupa gedung, proses pelelangan kerap terbentur persoalan beban tanggungan harga. Misalnya, sita gedung itu. Tetapi begitu ketika mau dilelang, ada harga tanggungan. Ini yang menyebabkan kami kesulitan untuk mengambil ini. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment