Irma Novrita: KTP Digital Segera Berlaku di Pekanbaru pada Bulan Agustus

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita ini mengatakan Pemko sedang melakukan persiapan menetapkan KTP Digital. Hal
itu rencanakan Bulan Agustus kebijakan akan sepenuhnya berlaku.

“Uji coba KTP Digital sebelumnya sudah dilakukan pada 50 kabupaten/kota di Indonesia, khusus untuk internal Disdukcapil. Termasuk di antaranya Disdukcapil Kota Pekanbaru. Kalau di sini yang sudah memiliki KTP digital saya selaku Kepala Dinas dan salah satu personel bagian IT,” kata Irma.

Hasil evaluasi KTP digital menurut Irma kemungkinan sudah ada, namun belum disampaikan ke daerah. Yang pasti rencana akan segera diterapkan KTP digital secara menyeluruh sudah ada.

“Kalau sudah menyeluruh, kemungkinan sudah diterapkan sampai ke masyarakat juga,” kata Irma dilansir cakaplah.

Irma juga menyatakan secara umum Kota Pekanbaru juga sudah siap untuk melaksanakan KTP digital. Karena sistem administrasi kependudukan Kota Pekanbaru sendiri masuk dalam sistem SIAK Terpusat.

Hanya saja untuk petunjuk teknis pelayanan kemungkinan masih diperlukan semisal bimbingan teknis untuk bagian pelayanan.

“Karena kemarin petugas hanya melayani untuk e-KTP, kemudian berpindah ke KTP digital. Itu yang perlu dipersiapkan lagi. Selain juga peningkatan versi perangkat lunak yang dibutuhkan ke versi yang lebih bagus lagi,” papar Irma.

Secara sederhana, beda e-KTP dengan KTP digital adalah, KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.

KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi. Warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik.

Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.

Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik. Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel.
Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik. **Fri

digitalKTPPekanbaru
Comments (0)
Add Comment