Ini Tanggapan Manajemen PT PHR Terkait Aksi Demo Pemuda dan Mahasiswa

DERAKPOST.COM – PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) memberikan statement resmi melalui Corporate Secretary, Rudi Ariffianto atas demonstrasi dilakukanya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) hari ini, Kamis (2/3/2023).

Dalam keterangan resminya, Rudi juga mengatakan, PT PHR menghormati hak setiap warga negara mengekspresikan pendapat dan sampaikan aspirasinya. Tentu sepanjang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“PT PHR menghormati hak setiap warga negara mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya. Diketahui bahwa PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan juga akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya. Yakni puluhan pemuda dan mahasiswa tergabung dalam AMPR, Kamis (2/3/2022) siang menggelar aksi unjukrasa di gerbang masuk PT PHR di Pekanbaru. Unjukrasa terkait rentetan kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan sepuluh korban tewas di WK Rokan.

Dalam aksi unjukrasa, AMPR bacakan enam tuntutan kepada PT PHR yang mengecam terjadinya kecelakaan kerja yang mereka sebut sebagai tragedi kemanusiaan.

Adapun enam tuntutan tersebut yakni, pertama, menuntut manajemen PHR bertanggungjawab dalam memberi santunan kepada keluarga korban yang tewas saat bekerja di lingkungan PT PHR.

“Kedua, mengawal hingga tuntas pemberian keseluruhan santunan hak para pekerja yang mengalami kecelakaan, dan kesehatan kerja akibat kelalaian sistem kerja manajemen PRH,” kata pengunjuk rasa.

Tuntutan selanjutnya meminta manajemen PHR mem-blacklist perusahaan subkontraktor yang dinilai lalai menerapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) migas sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

“Subkontraktor yang harus diblacklist tersebut adalah PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi, PT Asrindo Citra Seni Satria, PT Asia Petrocom Services, PT Andalan Permata Buana, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri,” kata pengunjuk rasa.

Massa juga menuntut penegak hukum melakukan penyelidikan atas tewasnya pekerja dan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab.

Selain itu menuntut kepada Dewan Komisaris Pertamina Hulu Rokan untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada Pimpinan Direksi PT Pertamina Hulu Rokan Jaffe A Suardi Dan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi.

“Sehingga, dalam waktu 30 hari akan segera diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PHR dengan agenda perbaikan Sistem-sistem Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Lindung Lingkungan (K3LL) untuk mencapai tujuan Operasi Industry Hulu Migas Yang Nihil Kecelakaan (Zero Accident),” ungkapnya. **Rul

MahasiswapemudaPHR
Comments (0)
Add Comment