Ini Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025

DERAKPOST.COM – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 tahun 2025 kembali menjadi perhatian para tenaga pendidik dan pihak sekolah. Kapan dana BOS tahap 2 ini cair? Apa saja syaratnya, dan bagaimana cara memastikan sekolah Anda termasuk penerima bantuan? Semua informasi lengkapnya bisa Anda temukan dalam artikel ini.

Dana BOS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke rekening sekolah untuk mendukung operasional satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tujuan utama program ini adalah memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan berkualitas tanpa dibebani biaya operasional.

Dikutip dari laman Jabarekpres. Program ini telah berjalan sejak tahun 2005 dan menjadi bagian penting dari pembiayaan pendidikan dalam mendukung program Wajib Belajar 12 Tahun.

Dana BOS terdiri dari dua jenis utama:

1. BOS Reguler – diberikan kepada semua sekolah yang memenuhi syarat administratif, seperti memiliki NPSN yang valid dan terdaftar dalam sistem Dapodik.

2. BOS Kinerja – bantuan tambahan untuk sekolah dengan performa tinggi, seperti Sekolah Penggerak atau sekolah berprestasi nasional maupun internasional. Penerima BOS Kinerja harus sudah terlebih dahulu menjadi penerima BOS Reguler.

Dana BOS Reguler disalurkan dalam dua tahap setiap tahun:

Tahap 1: Januari–Juni

Tahap 2: Juli–Desember

Jika merujuk pada pola pencairan sebelumnya:

Tahun 2023: mulai cair pada 25 Juli

Tahun 2024: bergeser menjadi 9 Agustus

Dengan demikian, pencairan Dana BOS tahap 2 tahun 2025 diprediksi berlangsung antara akhir Juli hingga awal Agustus 2025, tergantung pada kesiapan administrasi sekolah dan proses verifikasi dari pusat.

Perlu diingat, tidak semua sekolah yang menerima dana BOS tahap 1 secara otomatis akan mendapat pencairan tahap 2. Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

Minimal 50% dana tahap 1 sudah direalisasikan dan tercatat di sistem e-RKAS

Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran sebelumnya telah lengkap dan diverifikasi dinas pendidikan

Rekening sekolah aktif dan sesuai dengan data Dapodik

Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) telah terselesaikan dengan benar di sistem

Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan dana akan langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing.

Untuk mengetahui apakah sekolah Anda termasuk dalam daftar penerima BOS tahap 2, berikut langkah-langkah pengecekan secara online

Kursus online terbaik

1. Masuk ke Portal BOS Kemendikbud:

Akses situs: https://bos.kemdikbud.go.id/session

Login menggunakan akun SSO Dapodik atau email operator, NPSN, dan kode registrasi

2. Cek Penyaluran Dana:

Klik menu “Daftar Penyaluran”

Pilih tahun 2025 dan tahap II

Masukkan nama sekolah atau NPSN

3. Baca Status Penyaluran:

Disebut Berikan Arahan dalam Kasus PT BDS, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung

Salur: Dana sudah dikirim

Salur (Dikurangi): Dana dikirim tidak sesuai pagu

Tidak Salur: Dana belum dikirim

Retur: Dana dikembalikan ke kas negara (biasanya karena kesalahan data rekening)

4. Konfirmasi Dana (Opsional):

Setelah dana diterima, lakukan konfirmasi di menu “Konfirmasi Dana BOS” untuk memastikan data di pusat sinkron dengan ARKAS sekolah.

Dana BOS tahap 2 ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional sekolah, seperti:

Pengadaan buku pelajaran dan bahan ajar

Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler

Gaji guru dan tenaga honorer non-PNS

Biaya listrik, air, dan internet

Pemeliharaan sarana dan prasarana ringan

Pengembangan perpustakaan dan pembelian alat multimedia

Pelatihan guru dan tenaga kependidikan

Persiapan siswa ke dunia kerja atau pendidikan lanjutan

Kursus online terbaik

Semua pengeluaran ini wajib dimasukkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dilaporkan secara berkala kepada dinas pendidikan.

Dana BOS tahap 2 tahun 2025 kemungkinan besar akan cair antara 25 Juli hingga 9 Agustus 2025, tergantung kelengkapan administrasi dan kesiapan masing-masing sekolah. Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi agar dana bisa segera disalurkan. Jangan lupa untuk mengecek status penyaluran secara mandiri melalui portal BOS Kemdikbud.

Program BOS adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa. Mari manfaatkan dana ini secara transparan dan tepat sasaran untuk kemajuan pendidikan Indonesia. (Dairul)

bosDanapencairansyarattahap
Comments (0)
Add Comment