DERAKPOST.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari enggan bicara banyak menanggapi pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Hasyim mengaku tidak tahu dan masih mengacu pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. “Kalau yang sekarang ini wallahualam, kita tidak tahu,” kata Hasyim usai menggelar siaran pers Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Hasyim enggan bicara jika MK benar-benar mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Saat ini KPU tetap akan mengacu pada hasil putusan MK terkait uji materi UU Pemilu Tahun 2017 yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
“Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sesudah ada putusan MK dibacakan,” ucap Hasyim dikutip dari CNN Indonesia.com.
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendapat bocoran terkait putusan MK yang bakal mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).
Proses judicial review atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.
Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan beralih kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Dengan sistem ini para pemilih hanya akan disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg. **Rul