Ini Penjelasan dari Ida dan Yurnalis Yang Berseteru Saat Hearing Pasar Bawah di DPRD Pekanbaru

 

DERAKPOST.COM – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat bersama pengelola Pasar Bawah yang lama dan baru yaitu PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dan PT Dalena Pratama Indah (DPI), Rabu (14/9/2022) kemarin. Saat rapat berlangsung terjadi keributan antara Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti dengan Kuasa Hukum PT DPI Yurnalis.

Namun, rapat yang awalnya hanya saling adu argumen berakhir dengan saling maki dan bentak antara Ida Yulita dengan Yurnalis. Beberapa kali terdengar kata-kata kasar seperti dalam video yang tersebar di media sosial.

Dikutip dari Cakaplah.com. Kuasa Hukum PT DPI Yurnalis, mengaku keributan berawal ketika anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti masuk ruang rapat dan langsung mengusir dirinya. Ia tidak terima lantaran menurut dia di dalam rapat itu politisi Golkar itu tidak punya kapasitas.

“Yang mengusir saya tu dia awalnya. Ida itu anggota Komisi III, yang dipermasalahkan masalah Pasar Bawah. Itu bukan gawe dia. Kita yang diusirnya,” ungkap Yurnalis, Kamis (15/9/2022).

Lanjut dia, Ia datang ke dalam rapat itu memiliki undangan sebagai kuasa hukum PT DPI. Saat rapat berlangsung itulah tiba-tiba Ida Yulita Susanti masuk dan langsung mengusirnya.

“Kita datang resmi, ada undangan resmi untuk hearing komisi II. Masak dia larang kita masuk ke dalam, kepentingan dia apa. Dia masuk tiba-tiba dan menyuruh saya keluar. Alasannya gak tahu,” kata dia.

Akhirnya, kata dia, Ida yang disuruh keluar oleh pimpinan rapat yaitu Dapot Sinaga. Ia menyebut, saat keributan terjadi, kata kasar yang dilontarkan bukan ditujukan kepada Ida Yulita Susanti.

“Yang saya anjingkan itu bukan dia, tapi orang yang sebelah saya. Karena saya kesal dia pegang-pegang saya. Mau laporkan saya silahkan saja. Dia mengusir saya, dia masuk ke ruangan saja ga jelas sebagai apa,” jelasnya.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengungkapkan, agenda RDP tersebut melibatkan Komisi II dengan pedagang Pasar Bawah serta PT DPI dan Pemko Pekanbaru. Namun dirinya di dalam rapat tersebut sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru.

“Tentu ketika ada hak-hak pedagang yang hilang dan dirugikan, saya berkewajiban untuk memperjuangkan hak mereka tersebut. Apalagi saya anggota DPRD Pekanbaru tugas dan fungsi kan memperjuangkan masyarakat salah satunya pedagang,” kata Ida.

Lanjutnya, ia juga menyampaikan kepada Ketua Komisi II bahwasanya pedagang tidak mengerti aturan hukum, oleh karena itu mendampingi pedagang untuk di dalam untuk membantu aspirasi pedagang.

“Maka kalau PT DPI membawa pengacara, dan saya tentu mendampingi pedagang untuk duduk di dalam. Kalau saya tidak boleh di dalam, maka pengacara PT DPI juga tidak boleh di dalam, karena biar pihak pengelola dan pedagang saja menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Tapi sambungnya, ternyata pengacara tidak terima dan malah tanya siapa dan jabatan. Maka dia jawab anggota DPRD Pekanbaru. Perintah Undang-Undang wajib terima menindaklanjuti seluruh pengaduan dari masyarakat apalagi sebagai Ketua APPSI Pekanbaru

“Saya berkewajiban mendampingi pedagang untuk rapat, karena memberikan penguatan untuk memperjuangkan haknya, itulah dia tidak terima yang saya perjuangkan kan nasib orang banyak,” jelasnya.

Menurut Ida, pengacara dari PT. DPI tidak ada hak untuk mengusir peserta rapat. Oleh karena itu, ia akan melaporkan pengacara tersebut ke Dewan Etik.

“Yang diundang itu PT DPI bukan pengacaranya, seharusnya dia tidak punya hak mengusir orang didalam. Ini kan pencemaran marwah lembaga DPRD, bukan saya yangg dia serang tapi lembaga DPRD yang dia serang. Gak ada hak dia,” imbuhnya. **Fad

bawahDPRDpasar
Comments (0)
Add Comment