Ini Masalahnya Karyawan Laporkan Perusahaan ke Disnaker

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, jelang hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 diketahui nasib dari pekerja/buruh akan terabaikan haknya. Seperti, kepastianya mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Sehingga laporan diterima instansi terkait.

Seperti di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, disaat ini banyak menerima pengaduan karyawan. Aduan, berkaitan dengan masalah diantara karyawan dan perusahaan. “Umumnya aduan masalah berhubungan kesejahteraan,” terangnya Abdul Jamal.

Kepala Disnaker Pekanbaru ini ungkap,
permasalahan yang berhubung dengan kesejahteraan. Hal ini berdasar banyak permasalahan yang diterima hubungan antara karyawan dan perusahaan.

Dia mencontohkan, seperti skala upah atau pemberian gaji sudah ditetapkan. Nyatanya yang diterima karyawan itu di bawah yang ditetapkan. Kemudian, juga banyak perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Makanya kami tekankan ke perusahaan agar karyawannya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dikarena, manfaatnya banyak, dimana salah satunya jaminan kehilangan pekerjaan,” tambah Jamal. **Fri

 

Disnakerkaryawanmasalah
Comments (0)
Add Comment