DERAKPOST.COM – Pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan uang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan DPR. Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan dua dari 14 hak untuk pekerja rumah tangga yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT.
“Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf g draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
“Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf h draf UU PPRT.
Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) draf UU PPRT, iuran jaminan sosial kesehatan atau BPJS Kesehatan bagi pekerja rumah tangga ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (1) draf UU PPRT.
Namun bagi pekerja rumah tangga yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, iuran jaminan sosial kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (2) draf UU PPRT.
Sedangkan untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut juga ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 16 ayat (4) draf UU PPRT.
Berikut adalah 14 hak pekerja rumah tangga yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT:
1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
2. Bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
3. Mendapatkan waktu istirahat;
4. Mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
5. Mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
6. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
7. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
8. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
10. Mendapatkan makanan sehat;
11. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
12. Mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
13. Mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat;
14. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
“Pelindungan PRT adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT dan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT,” bunyi Pasal 1 ayat (3) draf UU PPRT. (Dairul)