Ini Dia Taktik Wakil Ketua DPR Ahmad Sahroni Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Pegawai KPK

DERAKPOST.COM – Ahmad Sahroni, yang merupakan Wakil Ketua III DPR memiliki strategi khusus untuk menangkap pelaku penipuan yang bermodus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polisi mengamankan empat orang terkait dugaan penipuan bermodus pegawai KPK gadungan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Yaitu, Politikus Partai NasDem tersebut sengaja menyerahkan uang kepada pelaku perempuan berinisial TH alias D sebagai strategi itu menangkap basah kejahatan tersebut.

Klarifikasi kasus ini disampaikan dalam jumpa pers di Kotara Coffee Signature, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). Sahroni membantah keras isu menyebutkan penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan perkara hukum di lembaga antirasuah.

“Perempuan itu tidak membicarakan perkara, sama sekali tidak ada,” tegas Sahroni. Pelaku datang dan meminta uang tunai sebesar Rp300 juta dengan membawa nama petinggi lembaga pemberantasan korupsi. Pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK.

Sahroni menyayangkan munculnya narasi liar di publik yang menuduh dirinya panik dan juga sedang memiliki masalah hukum. Menurutnya, tindakan pelaku murni dalam kejahatan penipuan yang mencatut nama lembaga negara, bukan pemerasan karena tidak ada unsur paksaan hukum nyata.

“Jadi jangan bernarasi seolah-olah mengurus perkara, tidak ada perkara sama sekali. Cuma minta uang saja dengan memaksa. Kalau dibilang pemerasan tapi hukum tidak bilang pemerasan, itu adalah penipuan mengatasnamakan lembaga,” urainya dikutip dari laman Detik.

Pelaku utama yang mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK sebenarnya hanya satu orang. Tiga orang lain yang ikut diamankan adalah sopir Grab, kurir pengantar uang, dan asisten rumah tangga pelaku.

Penyerahan uang tunai senilai 17.400 Dolar Amerika Serikat di gedung DPR RI merupakan taktik matang. Langkah tersebut diambil setelah Sahroni berkoordinasi langsung dengan pihak KPK dan Polda Metro Jaya agar penangkapan memiliki alat bukti yang sah.

“Aneh kalau menangkap orang tanpa ada bukti. Makanya saya berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” paparnya.

Pertemuan dengan pelaku di gedung DPR RI berlangsung sangat singkat tanpa ada proses negosiasi. Pelaku datang dengan percaya diri menyodorkan permintaan dana, lalu meminta nomor telepon sebelum meninggalkan ruangan.

“Dia duduk tidak sampai dua menit. Langsung menyampaikan ada permintaan dari pimpinan KPK sebesar Rp300 juta. Saya bilang sudah, saya mau rapat dulu, nanti saya kabari,” ungkapnya.

Dari kasus penipuan ini, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda milik pelaku. Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  (Dairul)

AhmadKPKPelakuPenipuanSahroni
Comments (0)
Add Comment