Ini Dia Syarat dan Cara Daftar Pendamping Desa Tahun 2026

DERAKPOST.COM – Menjadi Pendamping Desa adalah salah satu peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan di Indonesia. Hal pada posisi ini berperan sebagai fasilitator utama yang membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.

Dikutip dari laman Sahabatnews. Untuk menjadi Pendamping Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan syarat dan tata cara pendaftaran bagi calon Pendamping Desa. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, cara pendaftaran, hingga tahapan seleksi untuk menjadi bagian dari program ini.

Syarat Umum Calon Pendamping Desa

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendesa PDTT, terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa, di antaranya:

* Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pendamping harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

* Pendidikan Minimal: Minimal lulusan Diploma III (D-3) dari berbagai jurusan yang relevan dengan tugas pemberdayaan masyarakat desa, seperti ilmu sosial, pembangunan masyarakat, atau bidang lainnya yang mendukung.

* Usia: Pelamar harus berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.

* Pengalaman Pemberdayaan: Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat, baik dalam organisasi lokal, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ataupun program pemerintah lainnya.

* Kompetensi Khusus: Calon harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memahami dinamika sosial masyarakat desa, serta memiliki keterampilan dalam memfasilitasi kegiatan berbasis komunitas.

* Sehat Jasmani dan Rohani: Calon diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan resmi, seperti puskesmas atau rumah sakit.

* Bebas Narkoba dan Catatan Kriminal: Calon tidak boleh pernah terlibat penyalahgunaan narkoba atau memiliki catatan kriminal, yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

* Komitmen Tinggi: Calon pendamping harus bersedia bekerja penuh waktu di desa penempatan sesuai dengan arahan pemerintah pusat maupun daerah.

Tata Cara Pendaftaran Pendamping Desa 2026

* Pendaftaran sebagai Pendamping Desa tahun 2026 umumnya dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi Kemendesa PDTT. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

* Akses Portal Resmi:Calon pelamar dapat mengakses situs resmi pendaftaran di https://kemendesa.go.id atau langsung melalui Sistem Informasi Desa (SID) di https://sid.kemendesa.go.id/village-assistant.

* Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, calon diwajibkan mendaftar dengan mengisi data diri, termasuk nama lengkap, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.

* Login ke Portal: Setelah registrasi berhasil, calon pelamar dapat masuk ke sistem menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

* Pengisian Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Formulir ini mencakup data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta alasan Anda ingin menjadi Pendamping Desa.

* Unggah Dokumen Pendukung:Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

– Scan ijazah terakhir (D-3/S-1).

– Curriculum Vitae (CV) terbaru.

– Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.

– Surat keterangan sehat dari dokter.

– Surat bebas narkoba.

– SKCK yang masih berlaku.

* Periksa Kembali Data Anda: Sebelum mengirimkan formulir, pastikan semua data dan dokumen sudah benar dan sesuai dengan persyaratan.

* Submit Pendaftaran: Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran. Setelah itu, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa pendaftaran Anda telah berhasil dilakukan.

Tahapan Seleksi Pendamping Desa 2026

Setelah berhasil mendaftar, calon Pendamping Desa akan melewati beberapa tahapan seleksi berikut:

* Seleksi Administrasi: Panitia akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang telah diunggah. Hanya pelamar yang memenuhi syarat administrasi yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

* Tes Kompetensi Tertulis: Ujian ini bertujuan untuk mengukur pemahaman calon terhadap pemberdayaan masyarakat, pengetahuan umum, serta kemampuan teknis terkait perencanaan pembangunan desa.

* Wawancara: Pada tahap ini, calon akan dinilai berdasarkan motivasi, komitmen, dan kemampuan komunikasi untuk menjadi Pendamping Desa.

Pelatihan Dasar:Bagi peserta yang lolos seleksi, pelatihan dasar akan diadakan sebelum penempatan di desa masing-masing. Pelatihan ini mencakup modul terkait pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, hingga pengelolaan konflik.

Jadwal Pendaftaran

Periode pendaftaran biasanya diumumkan melalui situs resmi Kemendesa PDTT atau media sosial resmi lembaga tersebut. Pantau informasi terkini untuk memastikan Anda tidak ketinggalan jadwal.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Kemendesa melalui https://bpsdm.kemendesa.go.id.

Menjadi Pendamping Desa adalah peluang luar biasa untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa dan masyarakat. Jangan ragu untuk memanfaatkan kesempatan ini dan bersiaplah menjadi bagian dari perubahan yang positif di tahun 2026.  (Dairul)

caradaftardesapendampingsyarat
Comments (0)
Add Comment