Ini Dia Profil Subhan Palal, Penggugat Suket Ijazah SMA Gibran ke MA

DERAKPOST.COM – Subhan Palal menjadi sorotan setelah Makamah Agung (MA) ini membatalkanya Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pada pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui bahwa Subhan merupa seorang warga negara Indonesia. Karena sikapnya yang menggugat ke MA tersebut sehingga sesuai amar putusan tersebut menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonanya pada Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

Amar putusan dibacakan pada hari Jumat (30/10/2026) dan itu dikonfirmasi Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026. “Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi serta Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA.

Adapun, kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara pengadilan 62/G/2026/PTUN.JKT, jenis perkara tata usaha negara (TUN), diterima oleh MA pada 23 September 2026.

Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Dikutip dari laman CNNIndonesia. Dimana data yang dihimpun dari berbagai sumber, Muhammad Subhan Palal ini merupakan seorang advokat sekaligus pemilik firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan yang berpusat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Subhan ini merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang telah menyandang gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

Sebelum memenangkan perkara kasasi ini, dia tercatat pernah melayangkan gugatan perdata yaitu senilai Rp125 triliun terhadap Gibran pada 2025. Gugatan itu dilayangkan dengan dalih ketiadaanya ijazah SMA yang diselenggara berdasar hukum di Indonesia dapat memengaruhi keabsahan jabatan wakil presiden saat ini.

Manuver hukum Subhan rupanya tidak hanya menyasar Gibran. Sebagai seorang praktisi hukum, ia juga tercatat pernah mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan turut menyeret nama Anies Baswedan.

“Saya ini termasuk pegiat yang (kalau) ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar Undang-undang, saya gugat. Sebelumnya saya gugat kandidat presiden,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 8 September 2025. “Kandidat sosok Wapres waktu itu, yang menurut saya tidak memiliki status kewarganegaraan,” katanya menjelaskan.

Pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur bahwasa Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain itu, disahkan dengan hal undang-undang sebagai warga negara. Subhan ini menyatakan Pasal 2 UU Kewarganegaraan itu mengatur seseorang resmi jadi WNI setelah dapat pengesahan. Dia mengaitkanya status WNI dengan hak untuk mengisi jabatan di pemerintahan. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment