DERAKPOST.COM – Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) diminta lebih teliti saat pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Karena terkadang dalam proses itu bisa terjadi kekeliruan.
Itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Datuk Zulhidayat. Ia ungkapkan saat ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih menjalankan tugas Coklit. Dengan mencocokkan data pemilih sesuai KTP dan KK.
“Permasalahan yang sering terjadi dalam daftar pemilih adalah masyarakat yang tidak berdomisili sesuai KTP dan meninggal dunia. Namun masuk dalam daftar pemilih di KPU,” katanya, Senin (6/3/2023).
Ia menambahkan bahwa PKD harus sering melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten dan kota. Bahkan perlu dipastikan kembali kepada masyarakat yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih mau pun yang tidak memenuhi syarat agar dicoret sebagai pemilih.
“Koordinasi terkait kendala, potensi, maupun dugaan pelanggaran dan sengketa proses setiap tahapan Pemilu. Agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan,” ujarnya. Selain itu diimbau kepada masyarakat agar pro aktif dalam pendataan untuk memastikan terdaftar. **Rul