Ini Dia Kronologi OTT Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Terkait Pungli

 

DERAKPOST.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kampar. Untuk hal ini berlangsung hari Jumat (12/5/2023) malam.

Dimana, pihaknya Ditreskrimsus Polda Riau telah menangkap Zulhendra Das’at merupa sosok Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar dan beserta Kepala Puskesmas di Kecamatan Koto Kampar Hulu berinisial MR.

“Tim Ditreskrimsus Polda Riau lakukan OTT di Kabupaten Kampar. Dimana saat itu berlangsung hari Jumat (12/5/2023) malam. Ditreskrimsus Polda Riau sudah menangkap Kadiskes Zulhendra Das’at,” ujar Humas Polda Riau.

Kombes Nandang Mu’min Wijaya inipun membenarkan penangkapan Kadiskes Kampar itu dikediamannya. Pelaku kata Nandang ditangkap sedang melakukan Pungutan Liar (Pung) pada para kepala Puskemas di Kampar.

Nandang menyebutkan, bukan Kadiskes Kampar saja yang ditangkap, tapi polisi juga ada meringkus Kepala Puskesmas Kecamatan Koto Kampar Hulu. Mereka berdua berkolaborasi melakukan pungli terhadap ke Puskemas.

“Ada dua itu yang diamankan. Satu lagi berinisial MR, selaku Kepala Puskemas di Koto Kampar Hulu Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita uang tunai Rp 80 juta dan buktinya transfer Rp 15 juta,” ungkap Nandang.

Ujarnya, dari hasil pemeriksaan kepada Kadiskes Kampar itu, maka didapatkan informasi memungut uang kepada para Kepala Puskesmas, yang dikoordinir MR itu dengan besarannya itu yaitu Rp 5juta atau Rp 10 jutaan.

“Tapi, baru sebagian Kepala Puskemas yang menyetorkan uang,” ujar Nandang. Sambungnya, dari pengakuan Kadiskes Kampar, bahwa pungli dilakukan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polda.

Kesempatan itu Nandang mengatakan, bahwa penangkapan Kadiskes Kampar beserta Kepala Puskemas Koto Kampar Hulu dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat. Maka itu dilakukan dengan pengintaian.

“Tim Ditreskrimsus Polda Riau lakukan pengintaian. Dari hasil pemantauan tim, MR sedang melakukan Pungli terhadap salah satu kepala puskemas. Dan uang diterima, maka tim lanjut mengikuti MR,” ungkap Nandang.

Diketahui sebutnya, MR menuju rumah Kadinkes Kampar Zulhendra yakni Desa Tanjung Berulak, di Kabupaten Kampar. Pada saat MR itu, hendak menyerahkan uang kepada Kadinkes Kampar, petugas langsung menangkap.

Kedua pelaku itu dan barang bukti uang tersebut dibawa langsung ke Polda Riau untuk bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada kedua pelaku. “Pelaku serta barang bukti juga dibawa ke Polda Riau,” ungkap Nandang.

Lebih lanjut dikatakan Nandang, bahwa pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. Hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. **Fad

DiskesKamparPungli
Comments (0)
Add Comment