DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Disdikpora Kuansing mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik selama bulan Ramadhan 1447 tahun 2036.
SE yang ditandatangani langsung Kadis Dikpora Kuansing, H Herizon SPd SD MM tanggal 13 Februari 2026, memuat beberapa poin aturan pembelajaran di bulan Ramadan.
SE ini sudah disampaikan pada seluruh SD dan SMP se Kuansing yang menjadi kewenangan kabupaten. “Jumat 13 Februari kemaren, SE tentang aturan pembelajaran selama Ramadan sudah kita tetapkan dan keluarkan,” ungkap Kadis Dikpora Kuansing, H Herizon SPd SD MM,
Herizon menjelaskan, SE ini ditetapkan merujuk Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 5 tahun 2026, nomor 2 tahun 2026, dan nomor 400.1/857/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Surat Edaran dari Bupati Kuantan Singingi nomor 400.1.5/KESRA/II/2026/230 tanggal 13 Februari 2026 tentang menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan itu, maka pada tanggal 18,19, 20, 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan pembelajaran mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan (agenda Ramadan) dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
Kemudian, 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman. (Hendri)