DERAKPOST.COM – Video viral Bupati Solok Epyardi Asda marah-marah di Pabrik Aqua Arosuka sudah menyebar di media sosial, sejak Kamis (10/11/2022).
Terdengar ucapan-ucapan sarkas bupati. “Kalian tidak menghargai saya.” Apa sebenarnya yang memicu kemarahan bupati?
“Surat telah dibalas bupati dan meminta pertemuan pada Kamis dengan manajemen Aqua,” ujar Suharizal yang merupakan kuasa hukum Pemda Solok kepada katasumbar.com, Jumat (11/11/2022).
Namun, saat bupati datang ke Pabrik Aqua, ia merasa tak mendapatkan sambutan yang baik. Menurut Suharizal, alasan tidak disambut dengan baik karena belum menerima surat balasan.
“Saat itulah bupati marah. Ia meminta untuk mencek kembali surat yang sudah dikirim,” ujarnya. Dan menurut Suharizal, balasan tersebut telah diterima pihak Aqua.
Namun dalam hal ini, belum mendapat konfirmasi perihal surat ini pada pihak manajemen Aqua. Tapi, diketahui hasil pertemuan bupati dengan manajemen Aqua
Pertemuan Bupati Solok dan manajemen Aqua berlangsung setelah itu. Menurut Suharizal, pihak Aqua diwakili Institutional Legal and Legal Affairs Director PT Tirta Investama Solok Luqman Fauzi.
Hasil pertemuan, menurut Suharizal, sebanyak 66 orang batal di PHK. Sementara 35 orang lagi sedang dilakukan pembinaan.
Target bupati adalah tidak boleh ada PHK di Pabrik Aqua. Sebab, menurut bupati, warga di sana layak mendapatkan kompensasi atas berdirinya pabrik di sana.
Hasil pertemuan yang kedua adalah bupati memerintahkan 10 OPD untuk mencek perizinan Aqua di Solok.
Diketahui asal mula PHK di Aqua. Yakni pihak manajemen PT. Tirta Investama (Aqua Solok) sudah memberhentikan sebanyak 101 orang karyawannya.
Pemberhentian terhadap 101 karyawan atau pekerja itu merupakan buntut atas aksi mogok kerja yang dilakukan dari 10-30 Oktober 2022.
Institutional Legal and Legal Affairs Director PT Tirta Investama Solok Luqman Fauzi menjelaskan, persoalan yang dihadapi oleh perusahaan tentang perselisihan pemberian upah lembur bagi pekerja.
“Jadi ada dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat. Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat,” ujarnya.
Ia menyebutkan berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja.
“Jadi bukan pada saat karyawan sedang beristirahat,” sebutnya. Dikatakannya perusahan pada intinya adalah tetap mematuhi segala aturan yang ada. **Rul