Ini Dia Besaran UMK 2024 se Provinsi Riau, Imron Rosyadi: Tinggal Diteken Gubernur

 

DERAKPOST.COM – Saat ini seluruhan kabupaten/kota se Provinsi Riau, telah memberikan rekomendasi besarannya Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Saat ini menunggu ditandatangani oleh gubernur.

Demikian disampaikan Imron Rosyadi kepada wartawan, Rabu (29/11/2023). Ia mengatakan, artinya ijin Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerima usulan dari bupati/walikota terkait besarannya UMK tahun 2024 tersebut, jika disahkan maka berlaku mulai Januari 2024.

“Semua kabupaten kota di Riau sudah mengusulkan UMK 2024. Hal ini untuk ditetapkan Gubernur Riau,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi. Ia mengatakan UMK direkomendasikan bupati/walikota telah sesuai formula dan kesepakatan dewan pengupahan.

Diketahui juga, untuk besaran UMP Riau tahun 2024, yang sudah ditandatangani gubernur itu sebesar Rp Rp3.294.625. Dan ini jikalau tidak ada aral melintang, kata Imron Rosyadi, akan diberlakukan terhitung bulan Januari 2024.

Berikut rincian besaran UMK 2024 se kabupaten/kota di Provinsi Riau:

1. Dumai: Rp3.867.295

ADVERTISEMENT

2. Bengkalis: Rp3.693.540

3. Siak: Rp3.465.940

4. Kuansing: Rp3.467.414

5. Indragiri Hulu: Rp3.477.188

6. Pekanbaru: Rp3.451.584

7. Kampar: Rp3.412.764

8. Pelalawan: Rp3.395.359

9. Rokan Hilir: Rp3.332.223

10. Rokan Hulu: Rp3.360.920

11. Indragiri Hilir: Rp3.337.769

12. Kepulauan Meranti: Rp3.294.625. **Rul

 

ditekenGubernurRiauUMK
Comments (0)
Add Comment