DERAKPOST.COM – Diketahui bberapa Anggota DPRD/DPR aktif saat ini, ada yang maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024. Tak terkecuali di Provinsi Riau.
Lantas bagaimana aturannya, apakah harus mundur dari statusnya sebagai Anggota DPRD demikian yang awalnya itu bernaung di Partai Politik (Parpol) ? Hal itu ditanggapi Anggota KPU Provinsi Riau Firdaus.
Kepada wartawan, ia pun mengatakan, saat tahapan pendaftaran Bacaleg lalu, memang ada sejumlah anggota DPRD aktif yang maju untuk DPD RI. Karena sesuai ketentuanya tidak harus mundur sebagai anggota DPRD aktif.
“Dalam ketentuannya yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11 Tahun 2023, bahwa anggota DPRD aktif tidak harus mundur. Artinya, tidak ada aturan yang mengharuskan demikian,” kata Firdaus dikonfirmasi wartawan.
Namun, lanjut Firdaus, anggota DPRD aktif ini, jika merupakan pengurus partai politik (Parpol), yang bersangkutan itu harus mengundurkan diri. Aturan itu tertulis di dalam pasal 22 PKPU 11 Tahun 2023.
Di dalam pasal 22 ayat 3 PKPU itu, surat pengunduran diri itu Bakal calon DPD RI harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD.
“Diatur hanya mengundurkan diri dari pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling bawah. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus partai politik tidak dapat ditarik kembali,” kata Firdaus. **Rul