DERAKPOST.COM – Nadiem Makarim tidak lagi gandeng Hotman Paris didalam kasus korupsi yakni Program Digital Pendidikan periode 2019-2022 atau laptop itu senilai Rp1,98 triliun.
Pengungkapan dipapar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) di era Joko Widodo ini, oleh kuasa hukumnya Dodi S. Abdulkadir yang menyebut bahwa keluarga Nadiem memutuskan untuk tidak lagi meminta bantuan hukum dari Hotman Paris karena sedang sibuk dengan perkara lain.
“Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena pertimbangkanya Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi kepada wartawan, pada hari Ahad (23/11/2025).
Sebagai gantinya, keluarga Nadiem telah menunjuk Ari Yusuf Amir. Dodi juga mengonfirmasi jika Nadim nantinya akan didampingi oleh dua tim hukum dalam persidangan nanti, yaitu tim yang dipimpin dirinya dan tim dari Ari Yusuf Amir.
Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman Paris Jadi Pengacara di Kasus Korupsi
“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” ujar Dodi.
Ari Yusuf Amir juga telah membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa ia dan timnya secara resmi diberikan kuasa oleh keluarga Nadiem sejak 17 November 2025 lalu.
“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” jelasnya.
Dikutip dari laman CNNIndonesia. Dimana sebelumnya, Nadiem Makarim bersama empat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah resmi menolak praperadilan Nadiem pada 10 Oktober 2025. Kasus korupsi ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat setelah melalui proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Proses hukum kini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan. Setelah selesai, berkas perkara akan diserahkan ke Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan. (Dairul)