Ini Dia Alasan Belasan Advokat Ramai-ramai Mundur dari Kuasa Hukum PB XIV Purboyo

DERAKPOST.COM – Salah satu mantan tim kuasa hukum PB XIV Purboyo, Tamrin pada keterangannya membenarkan ada balasan orang kuasa hukum mengundurkan diri.

Tim kuasa hukum PB XIV Purboyo itupun meumumkan mengundurkan diri di tengah jalannya sidang perdata perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) Empat Belas.

Ada 19 pengacara yang mengumumkan mundur. Salah satu mantan tim kuasa hukum PB XIV Purboyo, Tamrin, mengatakan surat pengunduran diri sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (1/4/2026) melalui e-court.

“Kita upload e-court pada Rabu minggu kemarin. Kita sudah bersurat ke klien (PB XIV Purboyo). Maunya kita awalnya klien memberikan kuasa dengan baik-baik saja, kalau berpisah baik-baik juga,” kata Tamrin kepada awak media, dikutip dari laman Detik.

Saat disinggung alasan tim kuasa hukum PB XIV Purboyo memutuskan mundur, dia mengatakan komunikasi antara kuasa hukum dan klien tidak berjalan dengan baik.

“Ada teori komunikasi, kuasa hukum memegang gembok, PB XIV yang memegang kuncinya. Kalau kita memaknainya, kuasa hukum sudah berjuang untuk Sinuhun Purboyo, saya harap kalau ada masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab akibat ini, saya dan PB XIV belum ketemu sampai hari ini, belum pernah komunikasi,” ucapnya.

“Kalau memang ada teori istilahnya hubungan antara klien dengan kuasa hukum, kalau umpamanya menitip pesan kepada orang lain, pesan itu bisa kurang dan lebih. Kalau dia menitip uang sama orang lain, bisa kurang. Oleh sebab itu, kami sebagai mantan kuasa hukumnya, sebaik-baiknya komunikasi itu langsung antara klien dengan kuasa hukumnya, jadi pas,” imbuhnya.

Dengan mundurnya 19 orang kuasa hukum Purboyo ini, maka tiga kasus yang tengah berjalan kuasanya juga dicabut. Tamrin mengatakan, selain perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt, ada juga soal Surat Keputusan (SK) Menbud Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada Mahamenteri KGPA Tedjowulan, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.

“19 advokat menyatakan diri mundur semua. Banyak perkara yang sudah diserahkan, yang sudah kami tangani ada tiga, pertama mengenai SK Kemenbud yang diberikan kepada Gusti Tedjo. Kedua gugatan LDA ini atas penetapan nama PB XIV oleh Disdukcapil Solo sehingga diterbitkan KTP atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Kemudian yang ketiga RDP di DPR. Tiga kuasa itu sudah kita cabut,” jelasnya.

Dia berharap komunikasi tim kuasa hukum dengan PB XIV Purboyo bisa terjalin dengan baik lagi. Terlebih mereka berhasil memenangkan perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt, terkait perubahan nama mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

“Sampai hari ini belum (ada respon dari PB XIV Purboyo). Saya harap, kita sudah menjadi pejuang Purbaya, menang di (perkara nomor) 178 soal penetapan nama. Harapannya keringat pejuang itu bisa lah jadi wadah penghubung bagi kita agar hubungannya seperti keluarga lagi,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Sigit Sudibyanto, pengunduran diri kuasa hukum dalam sebuah perkara sudah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

“Ketika tidak ada kesepakatan, atau terjadi wanprestasi tentang hak kewajiban antara advokat dengan kliennya, itu kuasa hukum berhak mengundurkan diri,” kata Sigit.

Pengunduran diri tim kuasa hukum PB XIV Purboyo ini akan mempengaruhi agenda persidangan. Sigit mengatakan, harusnya hari ini agenda sidang memasuki duplik secara online, sehingga harus tertunda.

“Meski kuasa hukumnya sudah mengundurkan diri, tapi perkara ini masih berlanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengunduran itu disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemanggilan kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat sekaligus menyerahkan surat kuasa pengunduran diri Kuasa Tergugat. Dalam sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia. Dari pihak GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) selaku penggugat diwakilkan kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto. Serta tiga perwakilan tim kuasa hukum PB XIV Purboyo.

Awal persidangan, Majelis Hakim memastikan apakah benar kuasa dari pihak tergugat mengundurkan diri. Pertanyaan hakim dijawab oleh salah satu pengacara dari pihak tergugat jika benar.

“Menurut catatan kami, kuasa hukum dari tergugat ada 19 orang. Apakah 19 orang tersebut mengundurkan diri,” ucap Cut Carnelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (19/6/2026).

“Seluruhnya,” jawab salah satu kuasa hukum tergugat Tamrin.

Majelis Hakim kemudian meminta surat pengunduran diri dari tim kuasa hukum tergugat. Setelah menerima surat tersebut, Majelis Hakim menyatakan 19 nama yang tertera dalam surat tersebut sudah tidak mendampingi PB XIV Purboyo dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengagendakan kelanjutan sidang dengan agenda memanggil pihak tergugat pada Kamis (16/4/2026). Setelah itu, agenda persidangan akan ditentukan bersama.

“Selanjutnya, Majelis Hakim akan memanggil Prinsipal dari Tergugat atau Suryo Aryo Mustiko untuk hadir di persidangan, untuk kita tanyakan apakah akan menghadap sendiri atau didampingi kuasa hukum pada persidangan yang akan datang tanggal 16 April 2026,” ucap Cut Carnelia. (Irsyad)

 

AdvokatbelasanhukumkuasaPurboyo
Comments (0)
Add Comment