DERAKPOST.COM – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra menyebut, bahwa seluruh mobil dinas jabatan pejabat di lingkunganya Pemerintah Provinsi Riau tidak bisa digunakan mudik lebaran.
“Selama liburan lebaran ini mobil dinas itu dikandangkan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Hal ini menindaklanjuti Surat Gubernur Riau No.024/BPKAD/1871 tanggal 13 April 2023, terkait larangan pejabat Pemprov Riau menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
“Seluruh dari mobil dinas jabatan telah dikandangkan di OPD masing-masing,” kata Indra. Ia pun mengatakan, seluruh kendaraan dinas yang dikandangkan di kantor OPD dan kuncinya diserahkan ke BPKAD Riau.
Untuk saat ini sambungnya, terkumpul ada sebanyak 345 mobil dinas, dan hal kuncinya sudah diserahkan ke BPKAD Riau melalui bidang pengelola barang milik daerah. Penyerahan kunci itupun menggunakan berita acara.
Kesempatan itu, Indra mengatakan, tak semua kendaraan dinas dikumpulkan. Sebab ada kendaraan itu kepentingan kedinasan. Seperti halnya kendaraan operasional Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Satpol PP, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau. **Rul