DERAKPOST.COM – Sukses menetapkan upah, baik UMP maupun UMK di wilayah Provinsi Riau. Dan, telah ditandatangani Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Untuk itu diingatkan pihak perusahaan supaya menyusun struktur, dan skala upah bagi pekerja.
“Pemerintah Provinsi Riau, yang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan UMP dan UMK se Riau untuk tahun 2023. Hal ini, pihak perusahaan itu wajib mentaati ketentuan yang berlaku. Kenaikan upah di Riau ini, tentu lebih tinggi persentase dibanding dengan nasional,” ujar Imron Rosyadi.
Kepala Disnakertrans Riau ini menyebut, bahwa yang ditetapkan itu, berlaku bagi pekerja mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta hal ini tidak dapat ditangguhkan. Artinya, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Yakni dapat mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah masing masing perusahaan.
Kesempatan itu Imron menyebut, maka diharap seluruh perusahaan diwajibkan agar menyusun Struktur dan Skala Upah di Provinsi Riau. Karena menindaklanjut
SK Gubernur No 1723/X1/2022 tentang UMP Riau Tahun 2023, kemudian halnya SK Gubernur No 1783/XIl/2022 tentang UMK se Provinsi Riau.
Maka sambungnya, seluruh pimpinan di perusahaan harus mempedomani serta itu melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Wajib menyusun Struktur dan skala upah, ditetapkan pimpinan perusahaan dalam bentuk Surat Keputusan.
2. Struktur dan skala upah diperuntukan kepada pekerja itu dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dengan tentu ini bisa memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi.
3. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala.
4. Berkewajiban menyampaikan struktur dan skala upah kepada serkat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh beserta dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
5. Sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan diatas. **Rul