DERAKPOST.COM – Saat ini, untuk besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 telah ditetapkan dan ditandangani Gubernur Riau Syamsuar. Artinya, mulai per Januari 2023 itu perusahaan harus mentaati bayar hak pekerja/buruh.
Demikian disampaikanya Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi kepada wartawan, ketika dikonfirmasi. Ia mengatakan, bahwa SK Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
“Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK itu paling lambat tanggal 7 Desember sudah diumumkan,” kata Imron Rosyadi. Dia menambahkan, dengan ditetapkan UMK se- Riau tahun 2023, maka perusahaan dilarang bayar upah lebih rendah dari ketentuan.
Diketahui berikut UMK di Riau tahun 2023 yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Riau:
1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
2. Kampar: 3.300.258,2
3. Rokan Hulu: 3.248.333,52
4. Indragiri Hilir: 3.241.141,76
5. Dumai: 3.723.278,98
6. Bengkalis: 3.599.029,72
7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42
8. Siak: 3.361.913,16
9. Pekanbaru: 3.319.023,16
10. Kuansing: 3.354.275,10
11. Pelalawan: 3.287.623,6
12. Rokan Hilir: 3.242.977,19. **Rul