Imron Rosyadi Sebut Perusahaan di Riau Masih Kurang Patuh terhadap Jaminan Sosial Pekerja

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Saat ini,
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau terus melakukan pengawasan terhadap hak-hak pekerja. Pasalnya kepatuhan perusahaan di Riau terkait program jaminan sosial belum maksimal.

Hal disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi saat usai sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial tahun 2022, Selasa (31/5/2022) di Pekanbaru. Katanya, dimana hak-hak wajib dipenuhi perusahaan bagi tenga kerjanya, yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua serta pensiun.

“Kepatuhan atas terselenggaranya program jaminan sosial oleh perusahaan terhadap tenaga kerja adalah mutlak. Karena itu, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua serta pensiun wajib dipenuhi,” katanya dilansir cakaplah.

Imron mengaku telah berkomitmen bersama dengan Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengawasi terhadap perusahaan yang belum masuk kategori patuh akan pemenuhan hak-hak pekerja itu.

“Perusahaan juga wajib mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mendapatkan hak-hak jaminan sosialnya. Tenaga kerja yang merasa dirugikan karena diabaikan hak-haknya diminta cepat melapor, agar segera ditindaklanjuti,” tegas Imron.

Imron menyampaikan hal ini dihadapan jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan 50 perwakilan perusahaan yang menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.

Imron menjelaskan, berdasarkan laporan BPJS, memang ada tercatat perusahaan yang mendapat perhatian terkait komitmen pemenuhan hak kerja. Namun, setelah dilakukan investigasi, ternyata tenaga kerjanya belum dilaporkan karena ketiadaan KTP. Kemudian, ada juga tak BPJS tenaga kerjanya tak lagi dibayarkan karena sudah diberhentikan, termasuk juga disebabkan karena sudah vailid.

“Ada kasus seperti ini, argo tagihan tunggakan BPJS tetap jalan. Ini kenapa, yang salah tetap perusahaan, karena tak mau melaporkan ke kita atau BPJS,” terang Imron.

Meski begitu, lanjut Imron, ternyata ada perusahaan yang memang sengaja tidak melaporkan tenaga kerjanya secara keseluruhan. Tak dirincian berapa dan apa perusahaan dimaksud.

Namun menurutnya, perusahaan seperti ini diberi peringatan dan pengawasan. Teguran juga sudah diberikan. Tapi, jika tidak berubah, tentu akan ada sanksi lanjutan baik secara adminiatrasi hingga rekomendasi agar segala urusan bersifat layanan publik diabaikan, bahkan dicabut izin usahanya. **Rul

imronperusahaanRosyadi
Comments (0)
Add Comment